Timnas AMIN Dukung Bawaslu Periksa Gus Miftah soal Video Bagi-bagi Uang

Gus Miftah dan pengusaha Haji Her Pamekasan Madura
Sumber :
  • Veros Afif

Jakarta – Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendukung Bawaslu untuk memeriksa Miftah Maulana Habiburrahman atau karib disapa Gus Miftah soal viralnya video sedang bagi-bagi duit di Pamekasan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, 

Mendagri Jamin Pemda Sediakan Dana Pilkada, KPU Dapat Rp 20 T dan Bawaslu Rp 6,3 T

"Mendukung sepenuhnya Bawaslu Pamekasan, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penegakan UU Pemilu dan memprosesnya dengan cepat," kata Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Januari 2024.

Gus Miftah menggalang dukungan kiai kampung di Tambakberas, Jombang

Photo :
  • VIVA/Uki Rama
Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang PDIP Berkoalisi dengan Prabowo

Iwan mengatakan Bawaslu harus menerapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, supaya pelaku politik uang tidak terjadi di tempat lain. Meski begitu, kata Iwan, pihaknya memafhumi pembelaan yang dilakukan Gus Miftah dan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, yang dilontarkan sebelum Bawaslu melakukan pemanggilan. 

"Mengenai Pembelaan Gus Miftah dan Sekretaris TKN Nusron Wahid, pendapat kami adalah wajar dan seharusnya mereka lakukan, karena tidak ada maling yang mengaku maling sebelum ditemukan buktinya," kata Iwan.

TKN Dukung Prabowo-Gibran Libatkan Mantan Presiden untuk Susun Kabinet

Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan menyebut tindakan Gus Miftah bagi-bagi duit di Pamekasan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan Suryadi, Jumat, 5 Januari 2024.

Suryadi mengatakan, penetapan kasus itu diputuskan pihaknya setelah diskusi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Hasil pembahasan sentra Gakkumdu. Patut diduga melanggar Pasal 523 UU 7 tahun 2017," katanya.

Selanjutnya, kata Suryadi, pihaknya akan lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gus Miftah. 

Ilustrasi/Penolakan praktik politik uang atau money politic.

Photo :
  • Antara/ Eric Ireng

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Gus Miftah yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu. 

"Akan kami berikan pendampingan. Pasti, ada tim hukum kami, Pak Hinca," kata Erwin dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari 2024.

Kendati demikian, Erwin menegaskan bahwa Gus Miftah bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. "Gus Miftah bukan anggota TKN," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya