Mahfud MD Sindir UU Perampasan Aset yang Mandek 6 Bulan: Kita Tunggu DPR Mau Apa Ini?

Menko Polhukam Mahfud MD saat RDP dengan Komisi III terkait transaksi janggal Rp394 Triliun
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Indramayu - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyinggung Undang-undang (UU) perampasan aset yang tak kunjung disahkan oleh DPR RI. Mahfud mengatakan rancangan UU perampasan aset itu sudah diserahkan ke DPR.

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

Namun, UU itu masih dibahas oleh anggota dewan. Kata Mahfud, pemerintah masih menunggu keputusan DPR RI soal pengesahan UU perampasan aset sampai saat ini.

"Tentu menunggu DPR dulu karena di DPR itu ada proses dulu. Nanti setelah presiden dibahas dulu di paripurna baru paripurna menyerahkan ke badan legislatif agar dibahas lebih lanjut. Nah, itu sekarang masih diproses di DPR dan kita menunggu DPR mau apa ini," kata Mahfud saat menghadiri acara talkshow di Indramayu, Jawa Barat, Senin, 8 Januari 2024.

Miris! Angka Stunting Cuma Turun 0,1 Persen, Padahal Sudah Keluar Puluhan Triliun

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahfud menilai UU perampasan aset merupakan hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika UU perampasan aset disahkan, maka nanti memungkinkan penegak hukum melakukan perampasan aset milik terduga koruptor sebelum proses pengadilan selesai.

Soroti Predikat Kemiskinan di Brebes, Paramitha: Pemda Harus Perhatikan 3 Hal Ini

"Undang-undang Perampasan Aset itu adalah satu undang-undang yang merupakan terjadinya kejahatan di bidang hukum pidana. Tetapi, asetnya dirampas lebih dulu sebelum pengadilan selesai agar tak korupsi lah. Jadi, pengambilannya tuh melalui proses perdata meskipun peradilan pidana," lanjut Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud menyebut pemerintah juga sudah mengirim surat ke DPR RI soal UU perampasan aset dari 6 bulan lalu. Namun, kata dia, hingga kini DPR RI belum merespons pemerintah terkait surat tersebut.

"Sudah 6 bulan kami kirimkan suratnya belum ada respons. Jadi, kalau ditanya kenapa kok belum dibahas ya karena DPR belum membahas, kami mengajukan dua rancangan," kata Mahfud.

Sebagai informasi, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi sudah menerbitkan surat presiden atau surpres tentang RUU Perampasan Aset pada Kamis 4 Mei 2023. Dia bilang surpres RUU itu juga sudah diserahkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih mendalam.

"Maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud MD di kantor Menko Polhukam, Jumat 5 Mei 2023.

Mahfud mengatakan untuk surat kedua berisikan empat pejabat yang bakal mengawal RUU tersebut dalam pembahasan bersama anggota DPR RI.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan rampung dalam dua kali masa sidang untuk kemudian disahkan menjadi UU.

"Kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya Undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi, kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," ujar Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya