KPU Beri Tenggat Waktu hingga Besok untuk PSI Perbaiki Laporan Dana Kampanye

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengungkapkan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga, Jumat, 12 Januari 2024 kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

TKN Bantah Rumor Prabowo Akan Tinggalkan Relawan Pendukungnya

Idham mengaku KPU RI telah menerima dokumen LADK yang disampaikan PSI, dan saat ini adalah masa perbaikan LADK tersebut. “Setelah kami menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh PSI, kami juga mengkonfirmasi dan saat ini adalah masa perbaikan mereka sampai 12 Januari 2024,” kata Idham.

Idham juga menegaskan, jika hingga batas akhir perbaikan pada 12 Januari 2024 masih ada caleg yang tidak menyampaikan laporan akhir, KPU akan menganggap caleg tersebut tidak mau melaporkan LADK. “Kami yakin masyarakat Indonesia semakin sadar tentang etik kampanye yang transparan,” ujarnya.

Sapu Bersih! Airin Ngelamar Jadi Bakal Cagub Banten ke 4 Parpol

Petugas sedang berjalan di depan Gedung KPU Pusat

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari 18 partai politik (parpol). Dalam laporan tersebut, PSI jadi partai peserta Pemilu 2024 dengan paling sedikit dana kampanye yaitu Rp180 ribu. Sementara, PDIP mengeluarkan dana yang sangat besar yaitu Rp115 miliar.

Diskusi dengan Pebisnis di London, Airlangga Pastikan Stabilitas Ekonomi RI Usai Pemilu 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PSI melaporkan pengeluaran untuk dana awal kampanye hanya Rp180 ribu.

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan laporan dana awal kampanye yang disampaikan PSI tak logis.  "Kan enggak rasional cuma Rp180.000, lho ini mereka kampanye di mana-mana kok. Enggak logis dan enggak rasional," kata Bagja, Rabu, 10 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya