Mahfud Ingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Jika Melanggar Lagi Harus Diberhentikan

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

Yogyakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari agar tak mengulangi kesalahan. Pasalnya, Hasyim mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU Penuhi Hanya Dua dari Enam Permohonan ICW terkait Transparansi Sirekap

"Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU," ujar Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Kafe Koat Kopi Seturan, Sleman, DIY, dikutip Selasa, 6 Februari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Photo :
  • Tangkapan layar KPU
Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Tak hanya untuk Hasyim, Mahfud juga mengingatkan seluruh anggota KPU untuk berhati-hati. Menurutnya, berbagai temuan pelanggaran yang diikuti peringatan tak pernah diindahkan dengan adanya perbaikan kinerja. "Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang," kata dia.

Di sisi lain, Mahfud menilai pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 masih sah, meskipun ada putusan DKPP ini. Mantan Menko Polhukam itu mengatakan putusan DKPP mengadili pribadi dari penyelenggara pemilu, sehingga tidak mempengaruhi putusan lembaga.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

"Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan DKPP itu tidak akan secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh Mas Gibran. Karena apa, DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya," ucap Mahfud.

"Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika. Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan, tetapi yang dihukum siapa-siapa yang melanggar," tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.

Hal tersebut merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, The Interview

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya