Ganjar Sindir Jokowi Tak Mau Kampanye: Jangan Plin-plan, Besok Kedele Sore Tempe

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

Banyuwangi - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal tidak akan berkampanye jelang pencoblosan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Berdasarkan fakta, kata Ganjar, data dan jejak digital, justru menunjukkan hal berbeda dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi.

"Ada data, ada fakta, ada jejak digital yang berkali-kali keluar dan berkali-kali direvisi. Maka saya katakan kalau lah kemudian statement-statement yang pernah muncul itu keliru, sampaikan dengan cara yang gentle, siapapun itu kalau itu adalah koreksinya," kata Ganjar kepada wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 9 Februari 2024.

Ganjar pun menyinggung soal peribahasa orang Jawa yang jangan plin-plan dalam kata maupun perbuatan. Ia juga menyinggung soal sikap plin-plan atau tak punya pendirian ketika menyampaikan sesuatu. Termasuk, dalam perkataan dan perbuatan yang tak sejalan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara Sumut

Photo :
  • Antara

"'Besok kedele, sore tempe', enggak bisa. Maka begitu kita berbeda-beda terus, maka sulit rakyat mempercayai itu. Berlaku untuk siapapun," tegas Ganjar.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2024, Jokowi menyatakan presiden boleh berkampanye. Namun, ia menegaskan tidak akan mengikuti kampanye Pemilihan Umum 2024. Meskipun, kata dia, Presiden diperbolehkan berkampanye secara aturan perundang-undangan.

“Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye,” kata Jokowi pada Rabu, 7 Februari 2024.

Soal Usulan Jokowi Jadi Penasihat Prabowo, Pengamat Bilang Begini

Makanya, Jokowi bertanya siapa yang menyampaikan dirinya akan mengikuti kampanye dalam Pemilihan Umum 2024. Memang, ia menyebut bahwa Presiden itu diizinkan untuk berkampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Yang bilang siapa (mau kampanye)? Saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya, bahwa Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga pernah saya tunjukkan aturan itu,” ujarnya.

UKT Naik Dinilai Ancam Generasi Emas Indonesia, Jokowi Diminta Turun Tangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi pernyataannya soal Presiden dan menteri boleh berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu). Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan, Jokowi sampai memperlihatkan poster besar yang dicetak terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Pasal 299 yang berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Sri Mulyani Menghadap Jokowi Bahas Kasus Viral Bea Cukai

Selain itu, Jokowi juga kembali menunjukkan isi Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden harus penuhi ketentuan: tidak gunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Menag

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK)

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024