Wakil Ketua MPR Minta Menag Lebih Berdayakan KUA daripada Tempat Nikah Semua Agama

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk lebih fokus mengoptimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) serta memaksimalkan peran dan fungsi penyuluh keagamaan, termasuk soal konsultasi pranikah.

Desakan tersebut merupakan tanggapan Hidayat Nur Wahid atas usulan Yaqut yang ingin menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama di tanah air.

"Harusnya, Menag fokus mencarikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, bukan justru mengarahkan untuk turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA, menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga. Padahal, KUA adalah institusi di bawah Dirjen Bimas Islam. Hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh menag," kata Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • dok. Istimewa

Hidayat menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, KUA di tingkat kecamatan merupakan unit pelaksana teknis Kemenag yang bertanggungjawab dan berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

Hidayat pun mempertanyakan usulan Yaqut soal KUA mengurusi pencatatan nikah semua agama itu disampaikan juga pada rapat kerja (raker) Ditjen Bimas Islam.

"Sangat disayangkan, di forum raker dengan Bimas Islam, yang seharusnya mengutamakan pembahasan peningkatan pelayanan untuk masyarakat Islam, justru digunakan untuk membahas yang bukan lingkup tugas dan tanggung jawab (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam," katanya.

Mahalini Ungkap Alasan Ingin Segera Dipinang Rizky Febian

Dia juga menilai usulan soal pencatatan nikah semua agama di KUA tersebut juga tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • Pixabay
Rizky Febian dan Mahalini Bakal Nikah, Ketua MUI Ungkap Hukum Pria Muslim Nikahi Wanita Non Muslim

Selain itu, tambah Hidayat, hal itu juga tidak selaras dengan aturan yang berlaku, termasuk amanat UUD Negara RI Tahun 1945 dan justru dapat menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non-muslim karena bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.

"Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama, yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama, belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR RI; sementara banyak warga yang kami temui saat reses merasa resah dan menolak rencana program yang disampaikan Menag (Yaqut) tersebut," jelasnya.

6 Kebiasaan Masyarakat Indonesia yang Tidak Boleh Dilakukan di Tanah Suci

Selain tidak relevan, lanjut Hidayat, kebijakan itu akan semakin memberatkan KUA, yang sebagian besar mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan tidak memiliki kantor sendiri.

Dia juga menilai usulan itu akan memberatkan warga non-muslim yang akan menikah, karena KUA identik dengan warga beragama Islam.

Sehingga, lanjut Hidayat, hal itu akan menimbulkan beban psikologis serta ideologis bagi kalangan non-muslim karena akan terjadi prosedur tambahan.

"Lebih maslahat bila menag membatalkan niatnya menjadikan KUA juga sebagai tempat pencatatan nikah semua agama, dan lebih banyak maslahatnya bila menag menguatkan peran dan fungsi dari KUA untuk menjadi bagian dari solusi masalah penyimpangan dari ajaran agama Islam yang terjadi di masyarakat," ujar Hidayat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya