PPP Klaim Belum Ingin Pikirkan Oposisi atau Koalisi, Mau Kawal Suara Dulu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saa
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, ingin fokus pada pengawalan suara Pemilu 2024. Tidak mau memikirkan apakah nanti bergabung di pemerintahan masuk koalisi, atau memilih menjadi oposisi. Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Achmad Baidowi, belum dapat memastikan partainya akan menjadi oposisi atau tidak.

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

"Belum, kita belum (memastikan jadi oposisi atau tidak)," kata politisi yang akrab disapa Awiek, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.

Awiek mengatakan partainya masih fokus mengawal suara pemilih agar partai berlambang Ka'bah ini dapat lolos ke parlemen. Apalagi perhitungan final oleh KPU, belum ada sehingga belum menentukan langkah politik ke depannya.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Hasil pemilu saja belum. Kita kan masih ngurus suara-suara di bawah ini supaya suara PPP lolos ke parlemen," kata mantan wartawan itu. 

Lebih lanjut, Awiek menyebut keputusan menjadi oposisi atau koalisi di pemerintahan selanjutnya akan diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP mendatang. Maka dari itu, dia pun ogah memberikan jawaban pasti terkait rencana oposisi atau koalisi tersebut.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

"Ya nanti akan bersikap. Mau oposisi atau tidak, ditentukan di Rapimnas keputusan kita. Bukan hari ini," jelas Awiek.

Seperti diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya meraih suara di atas ambang batas parlemen 4 persen. Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi suara sementara atau real count Pileg DPR RI pada Selasa, 5 Maret 2024.

PPP saat ini sudah mengumpulkan sebanyak 4,01 persen berdasarkan hasil real count sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sedangkan ambang batas parlemen adalah 4 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya