PKS Beri Selamat kepada Prabowo-Gibran tapi Gugatan ke MK Tetap Jalan

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – KPU RI sudah menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peroleh suara terbanyak di Pemilu 2024. Berdasarkan rekapitulasi suara sah nasional, paslon nomor urut 2 itu mendapat 96.214.691 Suara atau 58,83 persen. 

KPU Penuhi Hanya Dua dari Enam Permohonan ICW terkait Transparansi Sirekap

Sedangkan paslon urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) meraih 40.971.906 suara atau 25,05 persen, dan paslon nomor nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara atau 16,53 persen. 

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyampaikan apresiasinya kepada pasangan Prabowo-Gibran. Namun, kata dia, bukan lantas membuat PKS tidak menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Oposisi Akan Jadi Minoritas dan Kandidatnya Hanya PKS-PDIP, Menurut Peneliti Senior BRIN

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

“Kami ucapkan selamat dalam tahap hitungan KPU dengan tetap ada ruang MK,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

PPP dan PKB Bertemu, Bahas Apa?

Jazuli menjelaskan, dalam kontestasi politik akan ada pihak yang menang dan kalah. Menurutnya, pihak yang kalah harus dapat menerima kekalahan sebagai bagian dari proses berdemokrasi.

“Maka sebagai orang yang menganut paham demokrasi, harus menerima kemenangan, harus menerima kekalahan,” ujarnya.

Jazuli menekankan, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan ke MK bukan karena tidak dapat menerima kekalahan. Tetapi, subtansi gugatan ke MK oleh para pemohon yakni mempermasalahkan cara Prabowo-Gibran meraih kemenangan.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

“Kami bukan mau menerima atau tidak terima, bukan menerima menang atau tidak terima menang atau tidak terima. Tetapi mereka mempermasalahkan cara menang,” kata Jazuli.

Jazuli menambahkan setiap pihak berhak menggugat hasil pilpres ke MK sepanjang memiliki bukti-bukti kuat terjadinya dugaan kecurangan. Menurut dia, konstitusi membuka ruang bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan. 

"Selama itu punya bukti yang kuat ya ada ruang. Tapi kami berharap suasana kondusif,” imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya