Malam Ini, Kubu Prabowo-Gibran Daftar ke MK Sebagai Pihak Terkait dalam Sengketa Pilpres

Prabowo-Gibran
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Pendaftaran itu disebut dilakukan pada Senin malam ini.

Eka Gumilar Berpotensi Besar Diusung PKS jadi Calon Bupati di Bandung Barat

Wakil ketua tim hukum pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan pihaknya mendaftar ke MK sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Malam ini, kami yang berjumlah 45 orang advokat profesional yang ditunjuk secara resmi oleh capres dan cawapres terpilih Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai kuasa hukum mendaftarkan Prabowo-Gibran ke MK sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024," kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2024.

Rais Aam PBNU Kenang Kenal Prabowo Sejak 1996, Doakan Sukses Jalankan Pemerintahan

Fahri menuturkan, tim hukum Prabowo-Gibran ini dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra dengan sejumlah wakil ketua, yakni dirinya, Otto Hasibuan dan Maulana Bungaran. Sementara, sekretaris tim hukum Yuri Kemal Fadlullah serta anggota tim hukum yang berjumlah 41 orang.

Pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid

Photo :
  • ANTARA
Pengakuan Prabowo Dibantu Jokowi Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden Bulan Oktober

Dia mengakui Tim Hukum Prabowo-Gibran sudah melakukan konsinyasi serta rapat khusus dalam membedah berbagai aspek terkait dengan anatomi proyeksi permohonan yang diajukan paslon no 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon no 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ia bilang timnya sudah melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum serta identifikasi dalil-dalil serta klaster isu dari proyeksi permohonan pemohon. "Dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban serta eksepsi yang nantinya akan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK tentunya," kata Fahri.

Pun, Fahri mengakui, secara formil, pihaknya belum dapat salinan resmi draf permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dari MK. Kata dia, pihaknya juga sudah persiapkan draf surat permohonan untuk dapat diterima sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.

"Berdasarkan landasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kami sebagai pihak terkait secara yuridis mempunyai berkepentingan konstitusional terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon ini," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dari aspek substansial terkait materi serta isu pokok permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, dinilainya tak ada materi serta isu hukum, dan konstitusional yang prinsip. Selain itu, ia pertanyakan fundamental soal sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut dia, tidak ada sama sekali legal issue yang krusial dalam dua permohonan tersebut. Ia bilang permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud standar serta biasa saja,

"Yang tentunya akan kami patahkan dan bantah dengan argumentasi hukum yang akan kami sampaikan secara sistematis dalam persidangan MK nantinya. Kami telah persiapkan bangunan argumentasi hukum serta konstitusional kami secara baik dan terukur 'measurable serta komprehensif," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya