Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews
- Pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), akhirnya ditunda selama sepekan. Sebab, hasil lobi selama dua jam yang dilakukan oleh pimpinan fraksi, menyatakan belum ada kesepakatan.
Dalam sidang Paripurna, Selasa 25 Juni 2013, rupanya ada dua fraksi yang berbalik arah. ini segera disahkan, tiba-tiba menginginkan pengesahan RUU ini ditunda. Sementara .
Karena penundaan ini dilakukan hanya untuk sosialisasi, maka, Taufik mengimbau agar pada sidang 2 Juli 2013 mendatang, tidak ada lagi perdebatan untuk mengubah isi RUU tersebut.
"Paripurna yang akan datang, tidak ada lagi argumentasi, kecuali pengesahan RUU Ormas," kata Taufik.
Sejumlah pasal dalam RUU Ormas sempat diprotes oleh banyak aktivis dan organisasi. Ada pasal-pasal yang dinilai represif dan mengekang.
Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menilai, kekhawatiran itu tidak lagi beralasan sebab pasal-pasal yang diprotes kini sudah dihilangkan atau diubah. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Paripurna yang akan datang, tidak ada lagi argumentasi, kecuali pengesahan RUU Ormas," kata Taufik.