Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Selain 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) masa jabatan 2014-2019, hari ini, 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD RI) juga membacakan sumpah di depan Mahkamah Agung. Namun, dua orang dari anggota DPD terpilih gagal dilantik karena tersandung kasus korupsi.
"Ada dua anggota DPD yang tidak dilantik," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia saat dihubungi, Rabu 1 Oktober 2014.
"Ada dua anggota DPD yang tidak dilantik," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia saat dihubungi, Rabu 1 Oktober 2014.
Baca Juga :
Momen Temu Alumni Wujudkan USAHID Unggul
Keduanya gagal dilantik setelah KPU mendapat surat berupa permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mereka yang berstatus tersangka dugaan korupsi tidak dilantik. Dari surat itu KPU kemudian menyampaikan surat penundaan pelantikan kepada presiden.
Surat dari KPU itu telah direspons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mendapatkan persetujuan untuk tidak dilantik pada hari ini.
Kedua anggota DPD yang gagal dilantik hari ini adalah Chaidir Djafar dari daerah pemilihan Papua Barat, dan Zulkarnain Karim dari daerah pemilihan Bangka Belitung. "Ya pertimbangannya sebagai tersangka, dan juga dari KPK," ujarnya. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Keduanya gagal dilantik setelah KPU mendapat surat berupa permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mereka yang berstatus tersangka dugaan korupsi tidak dilantik. Dari surat itu KPU kemudian menyampaikan surat penundaan pelantikan kepada presiden.