Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Sebelum persidangan sengketa Partai Golkar di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara pada Senin 29 Juni 2015 ditutup, kubu Agung Laksono atau Munas Ancol meminta kepada majelis hakim bisa menghadirkan enam saksi lagi.
Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie yang diwakili Yusril Ihza Mahendra memastikan tidak akan mengajukan saksi ahli lagi. Menurut Yusril, pengajuan banyak saksi ahli hanya akan memperlama proses persidangan.
"Sebenarnya kita ingin masalah ini cepat selesai. Kita semua tahu
kedua pihak berkepentingan dalam Pilkada, itu kan harus tanggal 20 selesai," kata Yusril ketika ditemui usai sidang, Jakarta Utara.
Menurut Yusril, saksi ahli yang akan dihadirkan oleh kubu Agung juga
terlalu banyak. Maka dari itu, Yusril meminta Hakim Ketua Lilik Mulyadi untuk mengurangi kehadiran saksi ahli.
"Terlalu banyak ahli itu, sebaiknya dikurangi. Kalau ahli cuma 1-2
enggak
masalah, itu enam. Apa sih yang mau diterangkan di persidangan
ini? Masalahnya kan sudah jelas, kecuali di PTUN itu butuh banyak
ahli," ujar Yusril.
Yusril memperingatkan bahwa banyaknya saksi ahli yang akan diajukan
oleh Munas Ancol justru bisa saja menjadi bumerang untuk kubu Munas
Ancol sendiri.
"Seperti tadi, saksinya tim verifikasi, malah jadi bumerang. Ahli yang
ke sini bisa mengalami hal yang sama," kata Yusril.
Sebelumnya, Sekretaris Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan saksi
fakta yang dihadirkan oleh kubu Munas Ancol justru banyak menguntungkan kubu Aburizal Bakrie atau Munas Bali.
"Saya kira saksi fakta mereka banyak menguntungkan kita. Terungkap
hanya ketawa-ketawa saja," kata Idrus. (ase)
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
Yorrys masih menunggu hasil persidangan pejabat MA
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :