Jika Terbukti Politik Uang, Caketum Golkar Didiskualifikasi

Ketua DPP Partai Golkar, Nurdin Halid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Ketua tim Steering Committee (SC) Partai Golkar, Nurdin Halid, memperingatkan delapan Calon Ketua Umum (Caketum) Partai Golkar untuk tidak saling menghujat, melakukan provokasi satu sama lain dan menggunakan politik uang. Jika kondisi itu terjadi dan mereka terbukti bersalah, maka SC akan memberikan sanksi tegas.

Tinggalkan Demokrat, IAS Mengaku Langsung Sehati Dengan Golkar

Nurdin mengatakan, usai para caketum tersebut mendapatkan nomor urut masing-masing, maka akan dicantumkan melalui Surat Keputusan (SK) Pengesahan. Dengan demikan, delapan orang yang ingin jadi pemimpin Golkar itu harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Dilarang keras bakal calon melakukan provokasi satu sama lain, menghujat, hingga money politic,” ujar Nurdin di Kantor DPP Partai Golkar, Sabtu, 7 Mei 2016.

Nurdin Halid: Kalau Ganjar Tak Ada Tempat di PDIP, Golkar Terbuka

Nurdin menambahkan, SK pengesahan ini akan memberi jalur kepada Komite Etik untuk bertugas mengawasi delapan Caketum tersebut. Apabila ada Caketum yang ketahuan dan terbukti bersalah, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Bisa didiskualifikasi menjadi bakal calon, voters (penyumbang suara) akan diberi sanksi. Karena itu, ini momentum menuju Munaslub, menjaring kampanye yang taat, agar Golkar menunjukkan jadi partai besar yang bisa dicontoh, dan berkuasa, juga menjayakan rakyat Indonesia,” tuturnya.

Nurdin Halid Isyaratkan Kembali Maju di Pilkada Sulawesi Selatan

Seperti diberitakan sebelumnya, ada delapan Caketum Partai Golkar yang berhasil lolos verifikasi tim SC. Delapan orang yang dimaksud ialah Aziz Syamsuddin, Mahyudin, Setya Novanto, Ade Komarudin, Syahrul Yasin Limpo, Airlangga Hartarto, Indra Bambang Utoyo, dan Priyo Budi Santoso.

SYahrir Cakkari, Pengacara Kadir dan Nurdin Halid

Nurdin Halid Laporkan Ketua Golkar Sulawesi Selatan ke Polda 

Sebelumnya, atas tuduhan yang dilontarkan Ketua Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid sudah melayangkan somasi. Tetapi tidak digubris hingga ke ranah hukum.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2022