Panwaslu-Polisi Depok MoU Soal Pemilu 2009

VIVAnews - Jelang pemilu 2009, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres Depok dan Kejaksaan Negeri Depok membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakum) untuk penanganan perkara tindak pidana pemilu legislatif tahun 2008.

Hal tersebut ditandai melalui Nota kesepahaman antara Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Gatot Edi Pramono dengan Panswalu, Polres dan Kejari Kota Depok, di Hotel Bumi Wiyata, siang ini mengatakan, Sentra Gakum yang terdiri dari unsur panwas, kepolisian, dan kejaksaan.

"Kami akan bekerja sesuai dengan undang undang pemilih nomor 10 tahun 2008, bila ada pelangaran-pelangaran yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu," kata Gatot Edi Pramono, Kamis, 6 November 2008.

Bila terdapat pelanggaran pemilu, masyarakat diminta untuk melapor ke Panwaslu, kemudian berdasarkan kajian Panwaslu, bila pelanggaran tersebut jenis pelanggaran administrasi, akan dilanjutkan ke KPU Kota Depok.

"Bila pelanggaran dalam bentuk pidana pemilu akan dilanjutkan ke Polres Depok, dan akan di proses sesuai undang-undang," jelasnya.

Hingga kini, menurut Kapolres belum ada laporan pelanggaran dari Panwaslu, namun baru satu laporan yang masuk ke polisi, yakni pelanggaran terkait pengerusakan baliho parpol.

Laporan: Ramuna/Depok

'Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar' Jadi Tema Hari Pendidikan Nasional 2024
Pemain Parma

Parma Promosi ke Serie A, Klub Milik Orang Kaya Indonesia Menyusul?

Parma menjadi tim pertama yang promosi ke Serie A musim depan meski bermain imbang 1-1 saat bertandang ke markas Bari

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024