Logo WARTAEKONOMI

Pemerintah Godok Kriteria Kripto yang Boleh Diperdagangkan

Pemerintah Godok Kriteria Kripto Yang Boleh Diperdagangkan. (FOTO: Yosi Winosa)
Pemerintah Godok Kriteria Kripto Yang Boleh Diperdagangkan. (FOTO: Yosi Winosa)
Sumber :
  • wartaekonomi

Oleh bursa kemudian diajukan ke Bappebti untuk diajukan persetujuan. Exchanger-lah yang akan memperdagangkan produknya ke masyarakat.

"Sistem lama beda, masyarakat setor uangnya langsung ke penyedia platform kripto dan enggak ada lembaga kliring ataupun depositori. Sekarang ada lembaga kliring yang fungsinya semisal saat seller menjual, pembayarannya dia akan minta ke kliring agar buyer menyetor. Ada juga lembaga depositori yang menyimpan kriptonya. Semula dua proses ini dipegang oleh exchanger. Saat ini mereka hanya sebagai platform atau marketplace saja," papar Dharmayugo. 

Menurutnya, pemerintah sedang giat-giatnya memperluas aplikasi blockchain tidak sebatas kripto. Misalnya di dunia perbankan ataupun pengganti formulir C1 untuk pemilu mendatang.

"Untuk transfer uang misalnya, memang sekarang asosiasi lagi minta perbankan menggunakan basis blockchain. Atau misalnya formulir C1. Ada kemungkinan pemilu depan pakai blockchain," tambah dia. 

Disambut Pelaku Pasar

Business Development Manager Triv, Jordan Simanjuntak melihat peran pemerintah dalam meregulasi pasar menjadi pendorong kenaikan bitcoin. Peraturan pemerintah memberikan jaminan atas bisnis dan perkembangan bitcoin.

"Regulasi pemerintah arahnya positif, mereka mulai membuka diri dan mempelajari teknologi blockchain. Saya harap penggiat kripto juga mulai aktif bertranskasi di bitcoin dan semakin merasa aman karena bitcoin sudah diakui sebagai komoditas. Kami berdiri sejak 2015 dan terus melakukan edukasi pasar, salah satunya lewat halalbihalal," kata dia.