Logo BBC

Hal-hal yang Perlu Diketahui Tentang Omnibus Law

Demo buruh menolak Omnibus Law. - ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Demo buruh menolak Omnibus Law. - ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sumber :
  • bbc

Upaya pemerintah untuk menyederhanakan izin investasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui `Omnibus Law` justru dinilai kontraproduktif.

Hal itu diutarakan oleh ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira.

Ia mengatakan kluster peraturan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law bermasalah sejak awal akibat proses pembahasan yang tidak transparan, mengundang polemik secara substantif dan bahkan berpotensi menimbulkan kegaduhan, seperti ancaman mogok kerja, dan aksi-aksi lain yang bisa berdampak dalam jangka menengah panjang.

"Menurut saya sudah cacat sejak di awal karena pada waktu draf itu sebenarnya harusnya melakukan konsultasi juga, konsultasi kepada pihak-pihak yang terkait, karena ini menyangkut 130 juta angkatan kerja di Indonesia, akan terdampak semua," kata Bhima kepada BBC News Indonesia melalui sambungan telepon.

Omnibus Law, atau perampingan aturan, sesungguhnya terdiri dari beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), atau yang juga dikenal sebagai `kluster` terkait beberapa sektor, dimana secara keseluruhan berpotensi mengubah lebih dari 1.000 pasal-pasal dalam 79 Undang-Undang yang berlaku, termasuk UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam wawancara ekslusif dengan BBC pada akhir Januari, Presiden Joko Widodo menargetkan agar Omnibus Law disahkan pada pertengahan tahun ini.

DPR RI telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 yang terdiri dari 50 RUU yang akan dibahas. Empat diantaranya adalah RUU yang termasuk dalam kategori `Omnibus Law`, termasuk RUU Cipta Kerja.

Draf RUU Cipta Kerja diserahkan kepada DPR pada pekan lalu dan bertujuan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia serta mendorong pertumbuhan perekonomian.

Namun, pasal-pasal yang tercantum di dalamnya telah mengundang perdebatan publik, termasuk kritikan bahwa pembahasan awal perancangan hanya melibatkan pihak pengusaha dan tidak melibatkan serikat pekerja sehingga secara substantif menjadi berat sebelah.

Walaupun demikian, Bhima menjelaskan bahwa perubahan dalam kluster ketenagakerjaan itu dapat berdampak kepada ke-dua sisi akibat beberapa alasan.

"Saya sih melihatnya dua sisi, baik pengusahanya menjadi tidak pasti karena ada perubahan sistematika pengupahan, ada perubahan-perubahan yang mendasar terkait pertimbangan cuti, kemudian pertimbangan pesangon, sementara di pekerjanya juga menciptakan apa yang disebut job insecurity, jadi tidak ada kepastian kerja," kata Bhima.

 

Mengapa Omnibus Law dianggap `dapat menciptakan job insecurity`?

 

Pada satu sisi, ujar Bhima, formulasi kenaikan upah minimun dalam rancangan hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kalau pertumbuhan ekonomi daerah-nya positif, nggak ada masalah. Tapi kalau pertumbuhan ekonomi daerah-nya negatif, berarti upah tahun berikutnya akan berkurang. Itu akan lebih rendah daripada upah tahun sebelumnya. Ini juga akhirnya kan akan mempengaruhi daya beli pekerja," kata Bhima.

Peniliti INDEF itu juga menjelaskan bahwa peraturan lain yang juga menjadi perhatian adalah terkait tenaga kerja asing, terutama pada sektor start-up, yang sebelumnya tidak ada di UU Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, tambah Bhima, substansi yang lainnya juga berkaitan sama adanya "pemanis" atau sweetener yang dinilai kontradiktif.

"Jadi kan Omnibus Law ini ingin mencari titik tengah, tetapi titik tengahnya ternyata cukup aneh, karena yang namanya "pemanis" atau sweetener itu dalam pasal jaminan sosial, ini pemanis atau semacam gaji tambahan ini, yang pertama dia berlaku untuk pekerja sebelum adanya UU Cipta Kerja. Yang artinya pekerja kedepannya, pasca UU di sahkan, itu tidak mendapatkan fasilitas yang sama," ujar Bhima.

Ia menambahkan bahwa beberapa hal lain seperti cuti dan juga outsourcing , atau ahli daya, juga dapat merugikan pekerja. Outsourcing yang tidak dibatasi dapat menimbulkan kondisi dimana perusahaan mendahulukan pegawai kontrak tanpa bisa menjadi pegawai tetap.

"Jadi ini yang menimbulkan justru job insecurity. Jadi banyak pasal-pasal lainnya di kluster ketenagakerjaan yang diliat satu per satu justru menurut saya itu kontraproduktif dan tidak mencerminkan hubungan industrial yang baik antar pengusaha dan pekerja," ujar Bhima.

Di antara pihak yang menolak adalah dari elemen masyarakat seperti serikat pekerja, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak diikutsertakan dalam proses pembahasan.

Kahar S Cahyono, ketua departemen komunikasi dan media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menilai bahwa RUU Cipta Kerja tidak mencerminkan keadilan.

Dalam upaya pemerintah dalam memudahkan investasi, kata Kahar, ada tiga prinsip yang tidak boleh dihilangkan.

"Yang pertama adalah ada kepastian kerja, atau ada job security, yang kedua ada kepastian pendapatan, atau salary security, yang ketiga ada social security, jadi jaminan sosial yang layak. Nampaknya ketiga prinsip ini tidak terlihat di dalam RUU Cipta Kerja," ujar Kahar.

Sementara itu, pengusaha Hariyadi Sukamdani, yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga anggota satuan tugas Omnibus Law, mengatakan bahwa UU Ketenagakerjaan memang sudah waktunya untuk diperbaharui demi mengkomodir perkembangan kondisi lapangan kerja.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan itu perlu demi menciptakan pertumbuhan perekonomian yang berkualitas dan lebih merata.

"Perekonomian kita tumbuh 5 persen tapi yang menikmati itu sebetulnya hanya sebagian kecil, sebagian besarnya nggak menikmati," kata Hariyadi kepada BBC News Indonesia.

Tidak hanya tenaga kerja, tapi juga lingkungan hingga pangan

Pada sektor pertanian, peniliti INDEF Bhima Yidhistira mengatakan Omnibus Law mendudukkan posisi produksi dalam negeri dan impor setara. Hal ini bertentangan dengan peraturan sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani melarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pemerintah.

Pasal-pasal lain, tambahnya, juga mencakup soal ijin lingkungan, dimana diantaranya termasuk Pengajuan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini ia sebut dapat menjadi perhatian pengusaha yang memberi fokus pada sustainability, atau keberlanjutan bisnisnya ke depannya.

"Jadi menurut saya, pengusaha dari daerah-daerah maju - Eropa, Jepang, Amerika Serikat - itu sangat peduli terhadap isu lingkungan. Tapi di dalam Omnibus Law ini terkesan bahwa justru isu-isu sensitif terkait isu lingkungan itu, itu justru banyak yang dilonggarkan atas nama kemudahan berusaha padahal itu salah besar," ujar Bhima.

Lebih lagi, hal ini juga beririsan dengan otonomi daerah dan otoritas pemerintah pusat.

 

Upaya sinkronisasi peraturan, meningkatkan kekhawatiran terkait otoritas tersentralisasi

 

Salah satu pasal dalam RUU Cipta Kerja juga menuai kritik terkait kewenangan pemerintah pusat yang bisa mengubah ketentuan dalam UU tersebut maupun UU lain melalui Peraturan Pemerintah.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pasal tersebut, yaitu nomor 170, akan diperbaiki di DPR.

"Pokoknya prinsipnya tidak boleh ada PP yang mengubah Undang-Undang," kata Mahfud kepada wartawan pada Selasa (18/02).