Aturan Batas DMO Minyak Goreng Rakyat Turun Jadi 300 Ribu Ton per Bulan Mulai Mei 2023

Stok Minyakita di Solo
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA Bisnis – Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) akan menurunkan target Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri bagi para produsen untuk program minyak goreng rakyat menjadi 300 ribu ton per bulan. Keputusan baru itu akan berlaku pada 1 Mei 2023 mendatang. 

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag RI, Kasan Muhri mengungkapkan, salah satu pertimbangan diturunkannya target DMO tersebut, mengacu pada kondisi minyak goreng kemasan maupun premium, baik selama Ramadhan maupun setelah Lebaran.

"Mempertimbangkan hal tadi, maka pemerintah mengambil kebijakan, pertama angka besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450.000 ton yang berlaku sampai akhir April kembali ke 300.000 ton," kata , di Kantor Kementerian Perdagangan, dikutip Jumat, 28 April 2023.

MinyaKita.

Photo :
  • Dokumentasi Kemendag.

Selain itu lanjut dia, pertimbangannya juga mengacu pada harga dari tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif stabil di level Rp 2.000 per kg. Kebijakan baru itu mempertimbangkan hak eskpor dan juga menjaga pasokan DMO tetap stabil. 

Selain mengembalikan DMO, Pemerintah juga mengembalikan rasio pengali ekspor dari sebelumnya 1:6 menjadi 1:4. Langkah ini berkaitan dengan hak ekspor yang akan diterima oleh produsen minyak goreng. 

Sebagai informasi, produsen minyak goreng perlu menyetorkan DMO-nya dalam bentuk minyak goreng rakyat. Baik minyak goreng curah, maupun minyak goreng kemasan sederhana bermerek Minyakita.

Minyak kelapa sawit (CPO) campuran Biodiesel.

Photo :
  • R Jihad Akbar/VIVAnews.
Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di Sukabumi dan Lampung Lewat Asistensi

Semua kebijakannya ini, serentak akan berlaku pada 1 Mei 2023, dengan harapan bahwa harga minyak akan tetap stabil dan terjangkau di pasaran. 

"Tentu kami berharap harga migor rakyat baik curah maupun kemasan ke depan akan tetap stabil dan juga terjangkau," tegasnya.

Neraca Perdagangan RI Surplus 4 Tahun Beruntun, Terpanjang Sepanjang Sejarah?
Royal Enfield Bullet 350

Kemenkeu Lelang 30 Motor Royal Enfield, Laku Rp 2,16 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melakukan lelang eksekusi Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) berupa 30 unit motor Royal Enfield.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024