Yusrizki Jadi Tersangka BTS Kominfo, Kadin Pastikan Program Komite Rnergi Terbarukan Tetap Jalan

Logo Kadin Indonesia.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta –  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara atas ditetapkannya Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Ini pentingnya Energi Hijau dan Lingkungan Terlindungi untuk Masa Depan

Wakil Ketua Umum Kadin Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan mengatakan, pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan. 

"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Yukki dalam keterangannya Kamis, 15 Juni 2023. 

Kinerja Indosat Cemerlang

Yukki menuturkan, sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, Kadin menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.

Yusrizki tersangka kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Indonesia Vs Uzbekistan, Diskominfo Ajak Warga Jambi Nobar di Gubernuran

"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ujarnya. 

Kadin menyatakan, meskipun terjadi insiden tersebut program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik, dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia

"Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi," ujarnya. 

Yukki menuturkan, untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.

"Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 pada Kamis, 15 Juni 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik jaksa memeriksa Direktur PT BUP, Muhammad Yusrizki sebagai saksi pada Kamis, 15 Juni 2023. Diketahui, Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri.

Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek BTS. Diduga, dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan sama-sama dengan tersangka lain yang pernah ditetapkan terlebih dulu,” kata Kuntadi di kantornya.

Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif sehingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Energi terbarukan.

Photo :
  • U-Report

“Penyidik menemukan alat bukti cukup sehingga yang bersangkutan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Yusrizki di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya