Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Kementerian ESDM

Menteri ESDM, Arifin Tasrif di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sumber :
  • Antara/Desca

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan, pihaknya akan membagikan 500 ribu rice cooker gratis kepada masyarakat di tahun 2023 ini. 

Dia mengaku optimis bahwa penyaluran 500 ribu unit rice cooker ini bisa terealisasi, meskipun tahun 2023 hanya tersisa beberapa bulan sampai akhir tahun nanti.

"Kita tinggal menyelesaikan saja. Cuma kan kita lihat nanti governance-nya gimana untuk penyampaiannya," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yudha Prasetya

Sebagai informasi, beleid soal penyaluran rice cooker ini diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Di dalam Permen ESDM tersebut, syarat penerima rice cooker juga diatur ke dalam 6 syarat penerima. Pertama, Pasal 3 Ayat 1 menyebut bahwa calon penerima alat memasak berbasis listrik (AML) merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Kedua, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR).

Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Photo :
  • Dokumentasi Kementerian ESDM.
Soroti RUU Kementerian Negara, PDIP: Jangan Cuma Bagi-bagi Kekuasaan

Ketiga, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere, dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR).

Keempat, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Prabowo Ingin RI Pakai BBM B100, Menteri ESDM Sebut Tahun Depan Baru B40

Kelima, kriteria selanjutnya merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML. Keenam, pada Pasal 3 Ayat 2 disebutkan, calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Kendaraan Hidrogen Siap Melesat di Ibu Kota Nusantara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi [dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Curhat Menhub Budi Banyak Daerah yang Enggan Kembangkan Bus Listrik Tanpa Bantuan Pusat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong komitmen kuat dari Pemerintah Daerah dalam mengembangkan angkutan e-mobility atau transportasi publik bertenaga listrik.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024