Beli Elpiji 3kg harus Pakai NIK, Begini Nasib Pangkalan hingga Agen yang Berani Langgar Aturan

Elpiji 3 Kilogram di pangkalan
Sumber :
  • Uki Rama

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa mulai Januari 2024, pembeli LPG atau elpiji 3 kg subsidi diwajibkan terdaftar di pangkalan dengan menggunakan KTP dan KK.

Hal itu secara otomatis mewajibkan pangkalan dan para agen penyalur, menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dalam menyalurkan LPG 3 kg subsidi tersebut.

Bahkan, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution menegaskan, apabila ada pangkalan dan agen penyalur yang tidak menjalankan aturan tersebut, maka sanksi tegas berupa penutupan pangkalan maupun keagenan menanti mereka.

"Apabila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran, itu pasti kita tutup," kata Alfian dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis, 4 Januari 2024.

Ilustrasi gas elpiji LPG

Photo :
  • Pertamina

Dia menegaskan, sistem yang telah terdigitalisasi akan turut membantu untuk memantau pelaksanaan program tersebut di lapangan. Sehingga, apabila ada pangkalan atau agen yang melanggar, maka hal itu akan langsung terdeteksi.

"Ini sistem digitalisasi, jadi gampang di-tracing. Jadi apabila nanti ada pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan, itu langsung terdeteksi," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menegaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan penyaluran LPG 3 kg subsidi antara lain yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Bus Tak Punya Pintu Sopir, biar Tidak Mudah Kabur saat Kecelakaan

Ilustrasi gas elpiji LPG

Photo :
  • Pertamina

"Kita bergerak perubahan paradigma subsidi di tahun 2023 dari yang berbasis komoditas, yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima," kata Tutuka dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 3 Januari 2024.

Holding RS BUMN IHC Kerahkan Tim Medis Layani Kegiatan World Water Forum di Bali

Dia memastikan bahwa prosesnya akan dilakukan secara bertahap, dan dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. "Kita nanti akan lihat daya beli masyarakat juga," ujarnya.

Jelang World Water Forum, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi di Bali Aman
JK hadir di sidang Karen Agustiawan menjadi saksi meringankan

Bela Eks Dirut Pertamina, JK Ungkap Lebih Baik Kelebihan Energi Demi Jaga Investor

Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan terdakwa kasus korupsi LNG Karen Agustiawan.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024