Catat Tanggalnya! Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2024

Ilustrasi truk pengangkut barang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H, pada tanggal 5 Maret 2024. SKB tersebut memuat soal pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, di musim libur lebaran mendatang.

Publik Puas dengan Pelaksanaan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat

SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian. 

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Hendro dalam keterangannya, Rabu, 13 Maret 2024.

Didominasi Produk Fashion, Lion Parcel Catat Lonjakan Pengiriman 40 Persen saat Ramadan 2024

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang, dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Tambah Armada, PO Lokal Ini Pakai Sasis Mercedes-Benz OH 1626L

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," ujar Hendro.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Antara lain yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujarnya.

Hendro menjelaskan, pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat, sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Ruas jalan tol yang dibatasi antara lain yakni:

1. Lampung dan Sumatera Selatan:

Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung. 

2. DKI Jakarta - Banten:

Jakarta - Tangerang - Merak. 

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta. 

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;

b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek. 

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan;

c) Cikampek - Palimanan - Kanci;

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan.

7. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Jogja - Solo (Fungsional). 

8. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Pandaan - Malang. 

Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:

a. Medan - Berastagi; dan

b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea. 

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi - Sarolangun - Padang;

b. Jambi - Tebo - Padang;

c. Jambi - Sengeti - Padang; dan

d. Padang - Bukit Tinggi. 

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:

Jambi - Palembang - Lampung

4. DKI Jakarta - Banten:

Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

5. Banten:

a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;

b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan

c. Serang - Pandeglang - Labuhan. 

6. DKI Jakarta - Jawa Barat:

Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon. 

7. Jawa Barat:

a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan

c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur. 

8. Jawa Barat - Jawa Tengah:

Cirebon - Brebes. 

9. Jawa Tengah:

a. Solo - Klaten - Yogyakarta;

b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

d. Tegal - Purwokerto. 

10. Jawa Tengah - Jawa Timur:

Solo - Ngawi. 

11. Yogyakarta:

a. Jogja - Wates;

b. Jogja - Sleman - Magelang;

c. Jogja - Wonosari; dan

d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles). 

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang;

b. Probolinggo - Lumajang;

c. Madiun - Caruban - Jombang; dan

d. Banyuwangi - Jember. 

13. Bali:

Denpasar - Gilimanuk. 

Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.

Gara-gara Tiket Pesawat Mahal, 20% Pekerja di IKN Belum Balik Usai Mudik Lebaran

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan, sampai saat ini masih banyak pekerja proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum kembali ke lokasi kerja

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024