Lima Daerah Minta Jatah Bagi Hasil PPh

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo
VIVAnews - Sebanyak lima pimpinan daerah mengajukan permohonan pengujian materiil sejumlah pasal dalam undang-undang terkait jatah bagi hasil pajak penghasilan (PPh) badan kepada Mahkamah Konstitusi.

UU yang diajukan untuk uji materiil adalah UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Sementara itu, lima pemohon uji materiil tersebut adalah Bupati Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Zulkifli Muhadli, Wakil Bupati Mimika, Papua, Abdul Muis, Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Willy M Yoseph, Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Hein Nomotomo, dan Bupati Morowali, Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

"Sepanjang menyangkut frasa 'orang pribadi', bertentangan dengan Pasal 18 A ayat 2 dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum pemohon, Dorel Amir, saat membacakan permohonan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2011.

Mobil Listik Neta V-II Resmi Meluncur, Ini Perbedaan dari Model Sebelumnya
Menurut Dorel, frasa 'orang pribadi' dalam undang-undang tersebut selain bertentangan dengan UUD 1945 juga telah merugikan hak konstitusional pemohon dalam mendapatkan dana bagi hasil secara adil. Akibatnya, pemohon kehilangan kesempatan atau kemampuan dalam meningkatkan pembangunan dan menanggulangi kualitas lingkungan dari dampak kegiatan pertambangan.

Korean Pharmaceutical Company Aims to Transform Indonesian Healthcare
"Akibat adanya frasa 'orang pribadi' dalam ketiga pasal undang-undang a quo mengakibatkan hak konstitusional para pemohon dirugikan karena tidak memperoleh dana bagi hasil dari pajak penghasilan," ujar Dorel.

Pegi Perong Ditangkap Ashanty Langsung Temui Keluarga Vina, Ada Apa?
Dia menjelaskan, jenis PPh yang dibagihasilkan ke daerah sebagaimana dimuat dalam ketiga undang-undang a quo hanya mencantumkan PPh orang pribadi dalam negeri. Sementara itu, PPh jenis lain yakni PPh badan tidak menjadi objek yang dibagihasilkan.

Di akhir permohonannya (petitum), Dorel meminta MK menyatakan para pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh bagi hasil atas PPh badan sebesar 20 persen dan pemerintah pusat sebesar 80 persen.

Menanggapi uji materiil tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati meminta pemohon mempertegas kedudukan hukum dalam permohonannya karena dinilai secara teknis masih belum jelas bagi majelis.
 
“Dan kemudian di sini ada tiga undang-undang sekaligus yang dipermasalahkan. Apakah ketiga undang-undang ini sekaligus bertentangan dengan pasal 18 A ayat 2 dan pasal 33 ayat 4? Itu harus jelas, karena dalam amar putusan hukum akan tertera apakah itu (pertentangan) satu per satu atau sekaligus ketiganya,” ujar Maria.
 
Sidang panel yang beranggotakan Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Anwar Usman memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk mengoreksi permohonannya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya