Nasib Agus Marto Ditentukan 5 Maret

Agus Marto Wardojo (kiri) berdiskusi dengan Anny Ratnawati (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat. Meski demikian, Agus Marto belum tentu dipilih oleh DPR. Masih ada kemungkinan Agus ditolak.


Sejak pengajuan nama Agus, DPR belum menyatakan sikap resminya. DPR baru akan merespons setelah melakukan rapat internal pada tanggal 5 Maret 2013. "Komisi masih harus menjawab dulu pertanyaan Pasal 41 ayat 3 tentang apakah Agus Marto itu dianggap sebagai calon lama ataukah calon baru," kata Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis di Batam, Kepulauan Riau, Jumat 1 Maret 2013.


DPR, kata dia, harus melakukan telaah secara seksama terkait posisi Agus Marto itu. "Kalau dianggap calon lama berarti kami kembalikan ke presiden," ujarnya. Untuk diketahui, Agus Marto sebelumnya juga pernah ditolak oleh DPR.
Kelakuan Pengguna Fortuner Ini Bikin Tepok Jidad saat Keluar Parkiran


KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar, Menteri Donasikan Dana Pribadi
Harry menambahkan, DPR tidak mempermasalahkan isu-isu yang menyebut bahwa Presiden SBY hanya memutar posisi Agus Marto sebagai Menkeu dengan Darmin Nasution sebagai Gubernur BI. Menurut dia, jika memang benar demikian, maka hal itu sah-sah saja. "Kalau sistemnya mapan figur siapa saja yang mengantikan tidak masalah," tutur dia.

Kata Jay Idzes soal Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Fraksi Golkar, kata dia, juga belum mengadakan rapat terkait dengan hal ini. "Belum-belum (rapat) , tapi sudah di telepon pimpinan Golkar, saya ditanya kita akan terima atau tolak," ungkapnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya