Suporter Rasis hingga Lempar Botol Mineral, PSDS Deli Serdang Kena Denda Rp225 Juta

Duel PSDS Deli Serdang vs Persikab Bandung
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

Deli Serdang – Imbas pertandingan PSDS Deli Serdang kontra Nusantara United FC skor 2-2 dalam lanjutan 12 besar Liga 2, di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 26 Januari 2024, tim berjuluk Traktor Kuning itu, mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Dalam laga, Komdis PSSI memberikan hukuman ke PSDS dengan denda yang sangat besar, dan paling besar sepanjang Liga 2 musim ini. Wajib membayar denda sebesar Rp225 juta. Putusan itu, ditandatangani Ketua Komdis PSSI, Eko Prasetyo.

Sanksi ini, tidak lepas bahas Suporter PSDS yang rasis terhadap tim tamu, Nusantara United. Putusan Komdis PSSI itu dikeluarkan tertanggal 30 Januari 2024 dan diterima klub PSDS Deliserdang 1 Januari 2024.

Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

"Klub PSDS melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, karena adanya penonton PSDS yang mengucapkan kata rasis kepada pemain Nusantara United FC pada menit 20 dan menit 78," tulis dalam putusan Komdis PSSI, dikutip aku Instagram @psds.deliserdang.official, Kamis 1 Februari 2024.

Selain kata rasis, Komdis dalam surat 168/L2/SK/KD-PSSI/I/2024 itu, menyebutkan terjadi pelemparan botol air mineral ke arah pemain Nusantara United FC yang dilakukan oleh penonton PSDS di Tribun Barat kanan.

Jadi Sorotan Media Asing, Erick Thohir Tegaskan Timnas Indonesia Akan Terus Terbang Tinggi

"Sanksi PSDS merujuk kepada Pasal 60 Ayat 2 jo Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 jo Pasal 13 Ayat 2 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Denda Rp 225 juta," tulis kembali dalam sanksi itu.

Kemudian, dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak satu pertandingan saat menjadi tuan
rumah. Tak hanya itu, 3 pemain PSDS, Hamzah Depa dihukum larangan bermain selama 6 bulan, karena menendang dan memukul perangkat pertandingan dan denda Rp25 juta.

"Saudara Imus Wiranda melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena memukul wajah perangkat pertandingan sebanyak tiga kali. Diberikan hukuman larangan bermain selama 6 bulan, denda sebesar Rp25 juta," jelas Komdis.

Kemudian, Muhammad Rifa melanggar Kode Disiplin PSSI karena memukul wajah perangkat pertandingan sebanyak dua kali. Dia juga diberikan hukuman larangan bermain selama enam bulan dan denda Rp25 juta.

Putusan sanksi ini, diterima PSDS menjelang pertandingan pamungkas melawan Persikab Bandung, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat, 2 Februari 2024.

Menyikapi putusan itu, Manajer PSDS, Herman Sagita mengaku terkejut dengan sanksi dan denda tersebut. Yang dinilai terlalu besar, di saat klubnya juga mengalami gangguan finansial.

"Syok, kaget. Kok denda sebesar itu. Belum pernah kejadian seperti ini," sebut Herman kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.

Sanksi tidak memberikan rasa keadilan bagi PSDS. Herman mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding ke Komdis PSSI tersebut.

"Kami akan banding, saat ini kami sedang di Bandung (persiapan lawan Persikab). Nanti setelah dari sini kami siapkan banding," jelas Herman.

Herman mengatakan memberikan dampak buruk di ujung kompetisi Liga 2 Indonesia musim ini. PSDS terancam terdegradasi ke Liga 3 musim depan dan harus menghadapi sanksi berat ini.

"Sedikit banyak berpengaruh karena ada tiga pemain PSDS yang disanksi. Tapi kami yakin secara keseluruhan anak-anak bisa fokus untuk pertandingan besok," kata Herman.

Sanksi ini, tidak lepas dari pemain hingga pelatih PSDS menyampaikan protes keras kepada sang wasit. Memberikan injury time hingga 10 menit. Mereka memertanyakan alasan wasit memberikan waktu yang panjang itu.  

Selain itu, Agung Setiyawan bulan-bulan suporter melempari wasit menggunakan botol air mineral. Sempat tertahan lebih dari 5 menit di lapangan, wasit akhirnya bisa keluar setelah berlari-lari dikawal panpel ke ruang ganti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya