Logo BBC

Pemerintah Kebut RUU Perlindungan Data Pribadi

Media sosial menawarkan banyak manfaat, tetapi juga mengandung bahaya kebocoran data pribadi.-KIRILL KUDRYAVTSEV/AFP/Getty Images
Media sosial menawarkan banyak manfaat, tetapi juga mengandung bahaya kebocoran data pribadi.-KIRILL KUDRYAVTSEV/AFP/Getty Images
Sumber :
  • bbc

Cerita Fildzah dan Chrystine adalah representasi dari pengalaman sebagian masyarakat Indonesia yang kerap menerima telepon dari pihak-pihak yang entah dari mana mendapatkan informasi pribadi mereka. Kekhawatiran akan penyalahgunaan data yang dibagikan kepada pihak lain sangat beralasan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengendus adanya penyalahgunaan data pribadi dalam sejumlah laporan kasus pinjaman online (pinjol) yang mereka terima sejak tahun 2016. Modusnya, pemberi pinjaman memanfaatkan data kontak pribadi yang dibagikan kreditur di awal perjanjian di dalam aplikasi, untuk menagih utangnya kepada teman dan koleganya.

Seperti suami Agustin Cahyani -kisahnya BBC laporkan November lalu- yang harus menanggung malu, bahkan dikeluarkan dari pekerjaannya. Debt collector menyebarluaskan informasi perihal utang yang belum dilunasinya kepada orang-orang di daftar kontaknya.

"Saya kan nggak ingin orang-orang tahu, saya takut nanti jadi omongan, sampai ke mertua nanti tambah stroke lagi. Itu sebar data sudah di semua kontak WA suami saya, jadi semua orang itu tanya ke saya. Jadi saya bilang nomor suami dibajak," ujar Agustin.

Kejadian-kejadian tersebutlah yang membuat pemerintah Indonesia mencoba mengantisipasi dengan mendorong Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP. Dengan adanya undang-undang tersebut, pengumpulan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data pribadi akan diatur agar bisa melindungi hak privasi seseorang.

"Dalam konteks Indonesia, urgensi pengaturan untuk memberikan perlindungan data pribadi secara menyeluruh menjadi penting mengingat pengaturan perlindungan hak atas privasi warga masih tersebar dan berdiaspora dalam berbagai pengaturan sektoral," ungkap Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dalam hasil studi mereka tentang `Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif HAM` (2016).

Hingga Kamis (20/12), pemerintah masih memfinalisasi draft RUU PDP yang masuk ke dalam program legislasi nasional alias prolegnas 2019.