Logo BBC

Pemerintah Kebut RUU Perlindungan Data Pribadi

Media sosial menawarkan banyak manfaat, tetapi juga mengandung bahaya kebocoran data pribadi.-KIRILL KUDRYAVTSEV/AFP/Getty Images
Media sosial menawarkan banyak manfaat, tetapi juga mengandung bahaya kebocoran data pribadi.-KIRILL KUDRYAVTSEV/AFP/Getty Images
Sumber :
  • bbc

Tidak hanya dalam jaringan internet, masyarakat juga harus memahami bahwa data pribadi dalam ranah offline pun rawan disalahgunakan.

"Di mobil itu dipasangin stiker (kartun) keluarganya, semua orang bisa tahu itu kan, penjahat di belakangnya bisa mengikuti bahwa di keluarganya ada sekian orang, ada binatang peliharaannya," Wahyudi mencontohkan.

Dalam pandangan Wahyudi, tugas pemerintah lah untuk mendidik warganya soal hak privasi. Caranya dengan membebani korporasi, sebagai pihak yang memiliki kepentingan untuk mengumpulkan data pribadi konsumen, kewajiban untuk mencerdaskan konsumen mereka, alih-alih hanya memperbesar pasar.

"Karena yang punya resources (sumber daya) besar kan negara dan korporasi," tutur Wahyudi. "Kalau berharap pada masyarakat konsumen ya akan lama sekali untuk menunggu kita cerdas, (untuk) memiliki posisi tawar dengan si penyedia layanan."

Jangan Sampai jadi “Pasal Karet “

Peraturan soal perlindungan data pribadi bukannya tak ada di Indonesia. Jaminan perlindungan tersebut tertuang ke dalam sekitar 30 undang-undang bersifat sektoral, seperti dalam UU Kesehatan yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan."

Menurut ELSAM, RUU PDP harus dirancang untuk menjadi payung perlindungan data pribadi yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan tersebut.