Logo BBC

Pemerintah Kebut RUU Perlindungan Data Pribadi

Media sosial menawarkan banyak manfaat, tetapi juga mengandung bahaya kebocoran data pribadi.-KIRILL KUDRYAVTSEV/AFP/Getty Images
Media sosial menawarkan banyak manfaat, tetapi juga mengandung bahaya kebocoran data pribadi.-KIRILL KUDRYAVTSEV/AFP/Getty Images
Sumber :
  • bbc

"Prinsip dan keseluruhan hal-hal yang sifatnya mendasar terkait dengan hak dan kewajiban subjek data, lalu hak dari si pemilik data itu diatur dalam UU PDP, termasuk tadi, kewajiban data controller (pengelola data), data processor (pemroses data)," papar Wahyudi.

"Kemudian jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, bagaimana mekanisme komplainnya, bagaimana notifikasinya, terus pemulihannya seperti apa, itu yang diatur di dalam UU PDP, sehingga aturan-aturan yang sektoral itu juga harus merujuk ke dalam prinsip-prinsip yang ada dalam UU PDP ini."

Pemerintah sendiri memandang pentingnya pembentukan otoritas khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut.

"Memang harus ada, namanya komisi itu harus ada. Tapi bentuknya bagaimana, kita bisa mengambil referensi dari yang ada sekarang ini. EU (Uni-Eropa) punya, Singapura punya, yang terdekat, Filipina juga punya. Nah, itu yang kita lagi pelajari," ujar Semuel.

Menurutnya, yang penting, otoritas khusus tersebut harus mengemban prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas. Untuk mencapai itu, pemerintah berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk duduk sebagai komisioner.

"Jadi biar tidak bias, ada koreksi dari kepentingan ini. Kan yang berkepentingan ada masyarakat, bisnis berkepentingan, pemerintah berkepentingan, nah ini dijaga keseimbangannya," ujarnya.

ELSAM menilai keberadaan otoritas khusus tersebut harus independen, terbebas dari intervensi politik. Ia pun menyarankan agar pemilihan komisioner tersebut tidak diseleksi melalui DPR dan tidak berada di bawah lembaga pemerintahan.