Logo BBC

Pemerintah Kebut RUU Perlindungan Data Pribadi

Media sosial menawarkan banyak manfaat, tetapi juga mengandung bahaya kebocoran data pribadi.-KIRILL KUDRYAVTSEV/AFP/Getty Images
Media sosial menawarkan banyak manfaat, tetapi juga mengandung bahaya kebocoran data pribadi.-KIRILL KUDRYAVTSEV/AFP/Getty Images
Sumber :
  • bbc

"Sekarang lagi finalisasi tentang sanksi. Jadi harapannya, awal tahun depan sudah kita kirim ke DPR," tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada BBC News Indonesia, Kamis (20/12). "Sanksinya ada hukuman pidananya, badannya (penjara), ada juga dendanya."

“Masyarakat belum paham pentingnya melindungi data pribadi “

Menurut Semuel, kebutuhan penyusunan RUU PDP ini tidak hanya kuat dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga para legislator, terutama setelah bocornya data 87 juta pengguna Facebook pertengahan tahun lalu. Ia menuturkan, selain studi banding telah dilakukan anggota DPR untuk mempelajari perlindungan data pribadi, sejumlah caleg juga menggunakan isu ini sebagai materi kampanye.

Terlepas dari urgensi pembentukan undang-undang, Semuel berpendapat, masalah utama yang harus diselesaikan adalah pemahaman publik tentang pentingnya perlindungan data pribadi mereka. Jika tidak, fungsi UU PDP nantinya tak akan maksimal.

"Masyarakat harus tahu, bahwa di era digital, data kita bisa disalahgunakan. Apalagi (misalnya) anak baru lahir, fotonya, namanya (diunggah ke media sosial)," beber Semuel.

Hal ini diamini ELSAM. Menurut mereka, transformasi digital Indonesia yang terhitung cepat selama satu dekade terakhir, tidak diimbangi dengan kemampuan masyarakat untuk memahami implikasi penggunaan data pribadi dalam teknologi informasi dan komunikasi.

"Bagi publik, bagaimana mereka meminimalisir, bagaimana meminimalkan mereka mengekspose data-data pribadinya, nah, itu yang masih berat di Indonesia," terang Wahyudi Djafar, deputi direktur riset ELSAM, kepada Rivan Dwiastono, wartawan BBC News Indonesia, Kamis (20/12).