Sanksi Ideal bagi Facebook, Blokir atau Denda?

Acara Facebook Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Facebook Indonesia

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat untuk sementara puasa media sosial dan Facebook. Imbauan tersebut disampaikan menindaklanjuti temuan Facebook, atas lebih dari satu juta sata pengguna di Indonesia yang kemungkinan bocor ke firma analisis data politik, Cambridge Analytica.  

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Puasa media sosial dan Facebook itu, dalam pandangan Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto, merupakan respons yang tepat. Mengingat saat ini Facebook sedang mengetatkan pengaturan privasi mereka dari aplikasi pihak ketiga dan dan memutus penggunaan pemakaian data pengguna yang tidak lagi aktif dalam tiga bulan terakhir.

"Imbauan Kominfo untuk 'puasa medsos' untuk sementara waktu dengan tidak mengikuti kuis atau aplikasi serupa adalah tepat," jelas Damar kepada VIVA, Jumat, 6 April 2018.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Menurutnya, isu waspada dengan media sosial bukan hanya untuk Facebook saja. Imbauan 'puasa' itu, dalam kacamata Damar, relevan untuk media sosial lainnya, sepanjang menimpa kasus seperti Facebook. 

Selama pengetatan privasi, menurut Damar, menunjukkan media sosial besutan Mark Zuckerberg itu saat ini sedang berbenah diri. 

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

"Itu berarti untuk sementara waktu memang Facebook tidak aman untuk digunakan,” tegasnya. 

CEO Facebook, Mark Zuckerberg

Hukuman bagi Faceook

Bicara soal sanksi yang dijatuhkan ke Facebook atas bobolnya data pengguna Indonesia, Damar berpandangan sebaiknya hukumannya bukan pemblokiran Facebook di Indonesia. Blokir bukan solusi. 

"Sanksi denda boleh saja, artinya Indonesia meniru cara Jerman, dengan menerapkan denda cukup tinggi atas kelalaian Facebook," kata dia. 

Jika memang diperlukan sanksi lain, perlu dieksplorasi efektivitasnya. 

Skandal bocornya data pengguna Facebook Indonesia ini, kata Damar, menjadi momentum Indonesia untuk segera menghadirkan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Dengan adanya UU tersebut, maka memungkinkan pengakuan hak warga negara untuk menuntut Facebook. Pengguna bisa menggugat ke Facebook karena data mereka disalahgunakan. 

"UU itu juga bentuk pengakuan privasi warga," jelasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya