Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Menara telekomunikasi.
Sumber :
  • LiveatPC.com

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengatur kualitas layanan (quality of service/QoS) telekomunikasi">operator telekomunikasi di Indonesia lewat Undang-Undang Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar).

UU Cipta Kerja dan RPP Postelsiar dinilai dapat menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati layanan dengan kualitas yang sama.

Dalam pertemuan dengan pimpinan seluruh operator telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan tengah melakukan evaluasi 10 tahun pertama untuk pemanfaatan pita frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz, dan 1.800 Mhz.

"Ada hal positif yang sudah dilakukan operator telekomunikasi dalam 10 tahun pertama izin penyelenggaraan pemanfaatan tiga pita frekuensi dikeluarkan. Tapi, evaluasi tetap harus kami lakukan untuk izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz, dan 1.800 Mhz untuk 10 tahun kedua," kata dia, Selasa, 8 Desember 2020.

Salah satu yang menjadi sorotan Kominfo adalah masih terdapat 3.435 daerah non-komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.

Untuk mempercepat transformasi digital yang tengah dicanangkan Presiden Joko Widodo, Kominfo berencana memasukkan klausul perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan tiga pita frekuensi dengan syarat operator telekomunikasi berkomitmen membangun di 3.435 daerah non-komersial tersebut.

"Pemenuhan kualitas layanan adalah kunci utama dalam telekomunikasi. Terbitnya UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengapresiasi dan mendukung langkah tegas yang tengah dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate. Menurutnya, jika pemerintah tidak membuat aturan yang tegas dan memberikan sanksi, maka operator telekomunikasi akan berbuat sesukanya.

Aksi Ibu-ibu Naik Motor Nekat Lawan Arah, Warganet: Ras Terkuat di Jalanan

“Fungsi regulator tak hanya membuat regulasi, tetapi juga harus mengawasi dan memberikan sanksi ketika operator telekomunikasi tak mengikuti aturan yang ada," papar dia.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan saat ini sedang disusun aturan turunannya, maka dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk memasukkan aturan yang selama ini belum tertuang dalam UU Telekomunikasi.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Ia pun mendukung Kominfo jika nantinya operator telekomunikasi yang tidak memenuhi standard QoS dan komitmen pembangunan perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz dan 1.800 Mhz ditangguhkan atau dicabut.

“Buktinya kan sudah ada. Izin penyelenggaraan pemanfaatan tiga pita frekuensi sudah dikeluarkan tapi masih ada daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi setelah 10 tahun. Kalau peraturan tidak ada sanksi lebih baik tidak usah dibuat. Tidak ada manfaatnya," tegasnya.

Momen Lebaran, Bos Pos Indonesia Tegaskan Nonstop Layani Transaksi Masyarakat

Meski demikian, Agus mendorong Kominfo untuk memberikan penghargaan atau reward kepada operator telekomunikasi yang memenuhi standard QoS dan menjalankan komitmen pembangunan.

"Pemerintah juga harus memberi kepastian berbisnis kepada operator telekomunikasi yang akan diatur dalam RPP Postelsiar supaya sejalan dengan UU Cipta Kerja," kata dia.

Viral! Dua Laki-laki Bawa Kabur Water Barrier di Ragunan

Dua Laki-laki Bawa Kabur Water Barrier di Ragunan, Ini Kata Polisi

Dua orang laki-laki yang terlihat membawa water barrier di jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (21/4) sore ternyata hanya meminjamnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024