Iklan Judi Online Dipastikan Hilang di Media Sosial X

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tengah).
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memastikan platform media sosial X sudah menghapus konten-konten iklan judi online yang sempat meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu.

Viral Remaja Aniaya Bocah di Bandung, Ngaku Keponakan Jenderal TNI

"Sudah di-take down. Itu kecolongan mereka (platform X)," katanya, Jumat, 19 Januari 2024. Semuel mengatakan modus penebar iklan judi online di X tersebut awalnya mengelabui platform milik Elon Musk tersebut dengan mengaku memasarkan konten lain dan bukan judi online.

Dengan bentuk akun-akun premium berbayar dengan centang biru, penebar iklan judi online itu pun sempat melancarkan aksinya. Meski begitu, setelah ditegur oleh Kemenkominfo terkait laporan warganet mengenai akun-akun mencurigakan yang mempromosikan judi online tersebut, platform X langsung menangani laporan itu.

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan

Lebih lanjut, Semuel berpendapat pengawasan dari masyarakat sebagai pengguna platform media sosial termasuk pengguna X dapat berguna untuk membuat ruang digital Indonesia sehat dan produktif.

Dengan pengguna yang aktif melapor apabila ada konten yang terindikasi bermasalah, maka platform-platform media sosial tersebut dapat lebih cepat menangani bahkan memutus akses konten tersebut apabila dirasakan bermasalah.

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

"(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan me-reduce masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital)," jelas Semuel. Sebelumnya, Kemenkominfo secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.

Peringatan dari Kemenkominfo disampaikan melalui Surat yang dikirim dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam surat itu Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya