Menkominfo Janji Tindaklanjuti Perpres Publisher Rights

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjanjikan bakal segera menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden terkait Publisher Rights atau Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

"Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," katanya di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.

Budi Arie menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan prioritas untuk mewujudkan ekosistem sehat bagi para pelaku industri media di ruang digital.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Ia menyebutkan hadirnya regulasi tersebut dapat melindungi para pelaku industri media sekaligus mendorong hadirnya praktik jurnalistik yang semakin berbobot.

"Sudah dijelaskan Presiden Jokowi, bahwa ini (Perpres 32/2024) juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," jelas Menkominfo.

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

Apabila mengacu pada regulasi tersebut, Kemenkominfo dilibatkan dalam pembentukan komite bersama dengan Dewan Pers.

Komite itu memiliki tugas sebagai pengawas untuk pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban dari platform-platform digital, fasilitasi dalam penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, dan memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasannya.

Nantinya, tidak hanya dari Kementerian dan Dewan Pers, komite itu juga akan diisi oleh pakar yang memahami seluk beluk baik terkait platform digital dan juga perusahaan pers.

Pakar itu bakal ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Adapun Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 itu dinyatakan mulai berlaku enam bulan setelah disahkan yang artinya mulai berlaku di sekitar kuartal III 2024.

Sebelumnya, Google memberikan tanggapannya terkait hal ini. Google mengklaim selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

"Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," jelas Google.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya