APJII: Beda Situs Negatif, Harus Beda Penanganan

Stop pornografi dan pornoaksi.
Sumber :
VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan aturan penanganan situs internet bermuatan negatif, melalui Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014. 

Meski aturan itu baru disahkan pada Juli lalu, kelompok pegiat dan pelaku industri internet Indonesia menolak permen itu. Salah satu yang turut menolak permen itu yaitu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Institusi ini mengkritik Kominfo yang tak fokus dalam penanganan situs bermuatan negatif di internet. Penolak menilai mekanisme penanganan dan legalitas permen itu kurang jelas.

Sammy Pangerapan, perwakilan APJII, Rabu 13 Agustus 2014 mengatakan seharusnya Kominfo secara bertahap fokus pada penanganan situs negatif dan berbeda penanganannya.

"Situs negatif kan banyak sekali dan perlakukannya masing-masing berbeda," ujar Sammy kepada VIVAnews. 

Menurutnya perlakukan pemfilteran memang tepat untuk situs bermuatan pornografi, sebab situs ini kerap kali muncul dan hilang serta berdampak masif terhadap anak-anak. 

"Tapi tak semua situs negatif harus dilakukan penyaringan," kata dia. 

Sammy mengatakan perlakuan ideal untuk situs bermuatan penipuan di internet yaitu dengan mencari orang di balik situs dan kemudian menangkap pelakunya. Untuk situs terkait pelanggaran hak cipta, kata dia, perlakuan yang seharusnya yaitu mencari sumber situs dan kemudian menurunkan dari internet. 

"Kalau yang terkait terorisme, kan perlu kerjasama dengan cyber crime kepolisian dan mencari orangnya," tutur Sammy.
Brigadir Ridhal Ali Diduga Setor ke Kapolres, Madinah Diterjang Banjir Bandang

Untuk itu, ia meminta Kominfo agar fokus pada masing-masing kategori situs negatif, dengan membuatkan peraturan masing-masing. 
Viral Aksi Konyol Bule di Bali Geber-geber Motor sampai Masuk ke Kolam, Netizen Ngamuk

"Perlu aturan sendiri-sendiri. Di zaman regulated content saat ini, peraturan harus ada undang-undangnya. Misalnya aturan blokir pornografi kan sudah ada UU khususnya," jelas dia.  
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 2 Mei 2024
Konferensi pers kasus penganiayaan berat oleh Orang Tak Dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

Kepolisian Resor Yahukimo mengungkap kasus penganiayaan berat oleh orang tak dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo bernama Bripda Oktavianus Buara. Hal ini disa

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024