Ini Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya Dalam Islam
- Pixabay
VIVA Edukasi – Umat Islam pasti sudah tak asing dengan istilah Zakat. Nah, di bulan Ramadhan ada salah satu zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang sudah ditentukan, yaitu zakat fitrah.
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah atau zakat al-fitr memiliki pengertian sebagai salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri.
Hal ini juga tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra. yaitu: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Ketentuan Zakat Fitrah Dalam Islam
Ilustrasi zakat fitrah
- envato.com by picturepartners
Salah satu tujuan melakukan zakat fitrah adalah untuk mensucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan di Ramadhan. Di luar tujuan itu, berzakat fitrah juga dianggap sebagai bentuk rasa peduli manusia terhadap sesama, khususnya bagi umat yang membutuhkan agar bisa menyambut suasana kemenangan pada hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok. Nah, lantaran di Indonesia makanan pokok adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras. Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing. Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.
Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram. Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Apabila merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.