Gubernur Gorontalo Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya menggelar rapat dengan para Kepala Sekolah.
Sumber :
  • Antara

Gorontalo - Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya melarang sekolah menggelar wisuda kelulusan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

img_title Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gerindra Minta Masyarakat Berlapang Dada

"Saya memberi perhatian serius dan tegas melarang SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, untuk melaksanakan wisuda kelulusan siswa Kelas XII," kata Ismail Pakaya, di Gorontalo, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi yang baru mau melaksanakan, kata dia, agar dibatalkan saja walaupun sudah disepakati oleh komite.

img_title Dasco Bakal Pelajari Putusan MK yang Sebut Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA

"Kembalikan uang yang sudah dikumpulkan dari orang tua siswa. Khusus untuk SMA, SMK, SLB yang masih melakukan wisuda, mohon maaf kepala sekolahnya akan saya beri sanksi," ujar Ismail Pakaya.

Ia menggelar rapat secara daring dengan seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Gorontalo.

img_title Disebut MK Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gibran: Kalau Saya Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura

Menurutnya, pada saat rapat komite sekolah untuk pengambilan keputusan pelaksanaan wisuda, banyak orang tua yang hanya diam.

"Mereka baru mengeluh setelah pulang ke rumah, karena merasa malu menyampaikan tidak mampu membayar sumbangan pada rapat komite. Saya yakin para kepala sekolah tahu kondisi itu, cuma kita saja yang pura-pura tidak tahu," katanya.

Staf Ahli Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan RI itu mengatakan banyak menerima pesan dari orang tua siswa yang merasa keberatan dengan pelaksanaan wisuda di sekolah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu ia meminta para kepala sekolah secara terbuka melarang pengumpulan dana untuk pelaksanaan wisuda kelulusan. "Kita ini baru selesai pandemi COVID-19 yang mengakibatkan kesulitan ekonomi. Jadi jangan ada tambahan beban yang memberatkan orang tua," ujarnya. (Ant)

Ilustrasi penganiayaan/pengeroyokan/bentrok.(istimewa/VIVA)

Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut