Mahasiswa UP Tolak Diajar Rektor Diduga Cabul

Senat KMUP, Windi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

VIVA – Mahasiswa Universitas Pancasila (UP) menolak eks Rektor ETH untuk mengajar di kampus. Mahasiswa menilai ETH tidak pantas mendidik karena diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual di dalam lingkungan kampus.

Kampus-kampus di Amerika Serikat Banyak Demo, PM Israel Merasakan Ini

Diketahui bahwa ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua karyawati di kampus. Tindakan tersebut diduga terjadi di ruang kerja ETH saat menjabat sebagai rektor.

“Ada banget (penolakan), terutama dari (mahasiswa) Fakultas Hukum FH (FH). Karena dia (ETH) kan dosen di FH. Mereka sangat menolak untuk dididik oleh orang seperti dia. Ngga mau sama sekali,” kata Senat KMUP, Windi, Rabu (28/2/2024).

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Sejak dua hari kemarin, mahasiswa UP menggelar aksi di depan gedung rektorat. Mereka meminta penonaktifan ETH dan diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap mencoreng nama baik kampus dan yayasan. Mahasiswa melayangkan empat tuntutan namun baru dua yang dikabulkan.

“Tindak lanjut dari bentuk tindakan nyata mahasiswa kemarin kita sudah layangin empat tuntutan dan baru dikasih sama mereka tuntutan pertama yaitu penonaktifan di UP sama pers rilis. Sisanya belum ada dan masih menunggu pihak yayasan untuk ketemu mahasiswa,” ujarnya.

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

Kendati ETH sudah dinonaktifkan namun mahasiswa merasa belum puas. Mereka meminta agar ETH diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak lagi berada di lingkungan kampus. Selama itu belum dikabulkan, mahasiswa mengaku masih dihantui keresahan.

“Kalau untuk mahasiswa belum cukup karena kita nuntutnya dipecat dengan tidak hormat. Tapi kan dari yayasan bilang kalau dia itu PNS jadi ngga bisa diputuskan pemecatan dengan tidak hormat,” katanya.

Mahasiswa menuntut tindakan tegas yayasan untuk segera memecat ETH. Dikatakan Windi, yayasan atau Satgas PPKS bisa merekomendasikan pada Dikti untuk dilakukan pemecatan terhadap ETH.

“Setahu saya yayasan atau Satgas PPKS bisa merekomendasikan surat itu ke Dikti untuk pemecatan,” tegasnya.

Dia pun menyayangkan Satgas PPKS UP hingga kini belum merespon kasus ini.

“Satgas PPKS belum ada respon atau tindak nyata dalam kasus ini,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya