- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
![]()
Relawan Projo
Fakta keberhasilan ini berlanjut di Pilkada DKI 2017 dan Pilpres 2019. Perang relawan muncul dalam dua kontestasi pesta politik ini. Kemenangan duet Anies Baswedan-Sandiaga Uno di DKI juga tak bisa dikesampingkan dari relawan.
"Relawan militan yang door to door itu paling bisa mengena, pengaruhi orang. Relawan ini ya ujung tombak di pilgub, pilkada bupati, sampai pilpres," tutur Hendri.
Di Pilpres 2019, fenomena ini berlanjut, bahkan lebih menggeliat. Ada barisan relawan yang kecewa kemudian melompat menjadi lawan. Dari dua tim pemenangan juga sudah menyiapkan divisi direkrorat khusus membawahi relawan.
Keberhasilan Jokowi merebut kursi RI-1 pada 2014 menjadi acuan. Perang di lapangan door to door sampai media sosial menjadi andalan dua kubu. "Peran relawan ini menggantikan peran partai politik secara struktural yang lebih fokus di pileg," ujar Hendri.
![]()
Relawan Anies-Sandi dalam Pilgub DKI Jakarta
Menjamurnya relawan ini positif mengajak elemen di luar partai terlibat langsung dalam pemilu. Namun, di sisi lain, fenomena relawan ini dinilai negatif karena hanya seperti elite politik yang berharap imbalan. Hal ini merujuk sejumlah relawan yang pasca Pilpres 2014 dapat jatah jabatan di perusahaan BUMN.
"Relawan masa kini berharap imbalan. Jika politisi yang didukungnya menang minta imbalan. Maka itu, banyak relawan yang menjadi komisaris di BUMN atau jabatan lainnya di pemerintahan," tutur Ujang Komarudin.
Kontrol Lemah
Keberadaan relawan tak diatur secara khusus dalam Undang-undang ataupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Anggota KPU Hasyim Asyari mengatakan dalam aturan yang didaftarkan adalah tim kampanye, bukan relawan. "Yang didaftarkan itu tim kampanye," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Maret 2019.
Untuk relawan masuk bagian tim kampanye yang memiliki pimpinan atau koordinator. Pimpinan relawan di tim kampanye ini pun mesti jelas arena untuk pertanggungjawaban.
Hasyim menekankan terkait persoalan tim kampanye sudah diatur dalam UU Pemilu dan PKPU Nomor 23 dan 28 Tahun 2018. "Kalau relawan itu masuk kategori tim kampanye mestinya siapa koordinatornya, kontak personnya siapa, alamatnya di mana. Intinya supaya ada mekanisme pertanggungjawaban," tutur Hasyim.