SOROT 350

Hari Tua Tak Lagi Suram?

Buruh Tuntut UU BPJS
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Sedangkan dari BPJS,  Kepala Divisi SDM BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latif Algaf,mengaku terkait kesiapan, pihaknya sudah siap dan tinggal menunggu PP yang akan dikeluarkan.

img_title Simulasi Manfaat Pensiun

"Jika Presiden tidak segera menerbitkan dan melewati tanggal yang telah ditetapkan, sama saja dengan melanggar undang-undang. Kita semua sudah siap, baik kapasitas lembaga kita, aspek teknologi informasinya, prosedurnya, teknisnya, titik-titik pelayanan, itu semua sudah siap," kata Algaff.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah, lanjutnya, sudah menjamin untuk segera menerbitkan PP tersebut, sebelum 1 juli 2015. Di mana BPJS, pada 1 Juli 2015 akan efektif beroperasi.
Dia memandang, memang angka delapan persen ini akan kurang mengenakkan bagi pengusaha.

img_title Bagaimana Dunia Siapkan Pensiun

"Jadi, itu yang agak perih bagi pengusaha, karena dampak ekonomi global saat ini, satu meriang, meriang semua, pengusaha masih merasa bebannya tinggi," tambahnya.

Menteri Tenaga Kerja, lanjutnya, sudah memberikan sikap, tinggal Presiden yang memutuskan, dan diharapkan segera dipublikasikan karena, perusahaan BPJS Ketenagakerjaan juga membutuhkan waktu untuk sosialisasi karena mulai efektif beroperasi pada tanggal 1 Juli.

img_title IHSG Dibuka Kinclong Pagi Ini, Saham di Sektor-sektor Ini Menghijau

"Presiden harus mengambil keputusan, karena ini juga amanat undang-undang. Kami 30 Juni ada rencana peresmian di Cilacap, sementara, 1 Juli sudah harus beroperasi," kata dia.

Ada pun mengenai perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jamsostek, baik Irianto, Abdul Latif menyatakan hal yang sama, yaitu terletak pada adanya jaminan pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau Jamsostek itu dulu untuk kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua. Sedangkan BPJS Ketenegakerjaan itu ditambah dengan jaminan pensiun," tuturnya.

Sedangkan Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan jika BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi perusahaan seperti Jamsostek yang orientasinya profit. "Saat ini, BPJS Naker orientasinya pelayanan jaminan sosial, maka spiritnya harus demikian."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Akankan pamor lembaga asuransi meredup?

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman, mengatakan sebaiknya dalam menetapkan premi besaran asuransi harus basic net dan mampu dibeli oleh semua kalangan.

"Kalau delapan persen sih, kami keberatan, tetapi saat ini kita semua kan masih menunggu berapa yang akan ditandatangani oleh Presiden. Harapannya adalah jangan sampai malah membuat perusahaan asuransi yang memiliki program dana pensiun, malah ditinggalkan oleh nasabahnya," kata Hendrisman saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 26 Juni 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut