- VIVAnews/Fernando Randy
Benny membuat rincian, selama ini JHT sebesar 5,3 persen, ditambah saat pensiun akan diberi pesangon. Apabila iuran delapan persen jadi ditetapkan pemerintah, menurutnya, akan dobel.
![]()
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta. Foto: VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Mengenai rencana penetapan 1 Juli 2015, Benny pada dasarnya tidak mempermasalahkan. Cuma yang diharapkan, adalah mengenai besaran iuran tersebut. "1 Juli memang harus jalan, tetapi jangan delapan persenlah, bisa saja bertahap."
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno M Sudjono, menyatakan sepakat jika pemerintah menetapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar tiga persen.
"Semoga saja, apa yang didesas-desuskan tiga persen benar terjadi. Kalau tiga persen, dengan porsi dua persen pemberi kerja dan satu persen pekerjanya, kemungkinan (industri dana pensiun) masih mampu," ujarnya di kawasan SCBD, Senin 22 Juni 2015 lalu.
Pihaknya menyebutkan, Perkumpulan ADPI merasa perlu bersikap terhadap penentuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika pemerintah menetapkan besaran iuran delapan persen akan sangat memberatkan industri.
Karena, selama ini perusahaan sudah membayar tanggungan iuran antara 15,24 persen hingga 17,7 persen. Hal itu terdiri dari berbagai iuran seperti, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kesehatan, dan lain sebagainya.
"Pada saat delapan persen, kita khawatir jadi beban. Itu akan sangat berat sekali, karena untuk beban kesejahteraan karyawan, perusahaan sudah mengeluarkan 12,24 persen sampai 17,74 persen," tuturnya.
Dengan begitu, kata dia, pihaknya berpendapat iuran sebesar tiga persen dinilai cukup dan sepadan dengan beban yang sudah diemban perusahaan.
Deputi Komisioner Pengawas INKB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoli Freddy Pardede, mengatakan, usulan Apindo sebesar 1,5 persen dari gaji pegawai, lebih masuk akal. "Apindo punya dasar yang baik. Kami mendukung, karena masuk akal," kata Dumoli di Jakarta, Selasa 9 Juni 2015 lalu.
Ia mengungkapkan, alasan Apindo mengusulkan satu persen dari perusahaan, dan 0,5 persen dari karyawan merupakan kontribusi yang diasumsikan oleh perhitungan aktuaris independen. Aktuaris independen tersebut, diminta untuk menghitung program untuk mendanai dan mengumpulkan dana dalam rangka pembayaran masa pensiun.