- VIVAnews/Fernando Randy
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, Senin 18 Mei 2015 lalu, pernah mengungkapkan iuran yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar delapan persen dari gaji pekerja masih belum disepakati oleh berbagai pihak, khususnya dunia usaha.
"Saya berharap, bulan ini (iurannya disepakati). Tapi kan, keputusan di politik," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Rinciannya, lima dari delapan persen iuran yang ditetapkan pemerintah itu dibebankan kepada pengusaha, sisanya (tiga persen) ditanggung pekerja.
Sementara itu, karena kondisi ekonomi Indonesa yang sedang mengalami perlambatan, dan belum adanya aturan main yang jelas dalam implementasi program ini, pengusaha mengajukan usulan iuran yang dipatok hanya sebesar 1,5 persen. Dengan rincian, satu persen pengusaha, sisanya (0,5) persen ditanggung buruh.
"Saya sederhana saja, jaminan pensiun kan mandat UU (undang-undang), maka program harus jalan. Kedua, berjalannya program jaminan dana pensiun, tetapi jangan ngasal. Maksudnya, tidak boleh keluar dari hakikat dan substansi UU itu," tambah dia.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan, saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, mengatakan besaran iuran delapan persen dihitung dari gaji yang diterima pegawai. Targetnya pada 2018, jumlah pekerja formal yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai 80 persen. Sementara itu, untuk pekerja informal setidaknya ditargetkan sebanyak lima persen.
Masih ada penolakan
Pembahasan iuran jaminan BPJS Ketenagakerjaan pun sampai saat masih terjadi tarik-menarik. Kendati saat ini, formula besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disinyalir sebesar delapan persen sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo untuk segera menjadi Peraturan Pemerintah dan harus terbit pada 1 Juni 2015 mendatang.
"Kita tunggu Peraturan Pemerintah saja," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di kantornya, Rabu 24 Juni 2015.
Seperti diketahui, terjadi perbedaan pendapat antara berbagai pihak terkait besaran iuran jaminan pensiun. BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker memutuskan delapan persen, Kemenkeu tiga persen, dan Apindo 1,5 persen.