SOROT 350

Hari Tua Tak Lagi Suram?

Buruh Tuntut UU BPJS
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy


Tatang dan Ani, hanyalah satu dari jutaan pekerja swasta/buruh di Indonesia, yang memang tidak memiliki jaminan pensiun layaknya PNS. 

img_title Daftar 16 Negara yang Lolos ke Piala Asia U-20 2027: Indonesia Usir Juara Bertahan, Vietnam Terdegradasi

Bagi mereka yang berpenghasilan mencukupi, mungkin bisa disiasati dengan ikut serta dalam program asuransi swasta yang memiliki program jaminan pensiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi, bagaimana halnya dengan Tatang, Ani, dan jutaan buruh yang penghasilnya hanya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari? Untuk menabung pun harus berpikir 1.000 kali.

img_title Jembatan Darat Pertama Penghubung Rusia-Korea Utara Diresmikan, Diberi Nama Perwira Soviet yang Selamatkan Pendiri Korut

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pun membuat usulan. Usulan yang juga  didasari adanya desakan kaum buruh, agar diberikan jaminan pensiun bagi pekerja swasta.

Sejak tahun lalu, guliran usulan sudah diajukan baik oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, BPJS, organisasi buruh, dan kalangan pengusaha.

img_title Alasan Klasik Pelatih Vietnam usai Gagal Lolos ke Piala Asia U-20 2027

Akhirnya, ada tiga opsi terkait besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini. Opsi pertama adalah sebesar delapan persen, yang merupakan usulan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Opsi kedua, sebesar tiga persen yang dibayarkan perusahaan dan pekerja secara bertahap sesuai usulan Kementerian Keuangan. Sedangkan opsi terakhir, merupakan usulan pemberi kerja yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar 1,5 persen.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, R. Irianto Simbolon, mengatakan berdasarkan perintah Undang-undang No.40 Tahun 200 tentang Sistem Program Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan dari penyelenggara dari jaminan sosial itu ada empat program. Ada juga jaminan kesehatan. Jadi, ada lima program.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk jaminan kesehatan dibentuk badan penyelenggara kesehatan. Ini atas dasar Undang-undang no 24 tahun 2011, yaitu badan penyelenggara jaminan sosial mengatur penyelenggara terdiri dari dua, satu jaminan kesehatan, dan satu lagi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan empat program, yaitu program jaminan kecelaakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan aturan baru, yaitu jaminan pensiun.

Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan hari tua sudah berlangsung melalui Undang-Undang No 3 yang diselanggarakan oleh badan penyelenggaranyam yaitu PT Jamsostek. Jadi, Jamsostek itu mengubah diri dan bertransformasi kepada BPJS yang akan beroperasi penuh 1 Juli 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut