- VIVAnews/Fernando Randy
Kendala dari penetapan kebijakan tersebut, dinilai terlalu berat bagi pengusaha maupun pekerja jika harus wajib membayar besaran iuran tersebut.
Rinciannya adalah, bila iuran delapan persen, lima persen ditanggung perusahaan dan tiga persen oleh pekerja. Bila iuran tiga persen, dua persen ditanggung perusahaan dan satu persen pekerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengatakan dalam RPP Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun.
Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara.
Bentuknya manfaat jaminan pensiun adalah dibayar secara bulanan atau berkala, jika sudah minimal membayar iuran 15 tahun dan mencapai usia pensiun; atau dibayar secara tunai jika kurang dari 15 tahun dan mencapai usia pensiun.
Ketua Dewan Pimpinan Harian Apindo, Shinta Widjaja Kamdani kepada VIVA.co.id, Rabu 24 Juni 2015, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah.
"Sekarang kita masih menunggu keputusannya, rencananya kan delapan persen. Tapi nanti kita liat keputusannya, semoga masih ada langkah-langkah kompromi yang masih bisa dilakukan," kata dia.
Menurut Shinta, alasan Apindo menolak besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar delapan persen, karena dalam melihat kebijakan tersebut harus ada timbal balik.
"Kami akan terus menolak itu. Setelah kita melakukan penghitungan, kami inginnya 1,5 persen. Menurut kami, delapan persen itu terlalu tinggi. Idealnya, ya 1,5 persen itu sudah paling pas," ujarnya.
Menurut dia, kalau delapan persen, banyak perusahaan yang tidak akan kuat. Dan, dikhawatirkan akan banyak yang tutup dan berhenti dari rutinitas kerjanya. Apindo, kata Shinta, akan berusaha menekan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Bidang Tenaga Kerja Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Benny Sutrisno, juga mengaku ada penolakan pengusaha terhadap besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar delapan persen.
Sebab, kata dia, karena perusahaan sudah memberikan jaminan hari tua (JHT).
"Kan, sudah ada jaminan hari tua 5,3 persen. Kalau ditambahin lagi jadi 13 persen, ya berat dong," ujar dia.