SOROT 350

Hari Tua Tak Lagi Suram?

Buruh Tuntut UU BPJS
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

"Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah saja, kan saat sudah di Presiden," kata Menteri Keuangan Bambang  Brodjonegoro, saat ditemui di kantornya, Rabu 24 Juni 2015.

img_title Aktivitas Vulkanik Menurun, Warga Sekitar Gunung Anak Krakatau Diimbau Tetap Waspada

Sejumlah opsi ditawarkan terkait besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini. Opsi pertama adalah sebesar delapan persen merupakan usulan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Opsi kedua, sebesar tiga persen yang dibayarkan perusahaan dan pekerja secara bertahap sesuai usulan Kementerian Keuangan. Dan, opsi terakhir, merupakan usulan pemberi kerja yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar 1,5 persen.

img_title AHY ke Kader Demokrat: Siapkan Diri Kita, Pemilu Itu Awal 2029

"Kami ditemen-temen buruh sudah sangat kecewa dengan keterlambatan pemerintah mengeksksui sistem jaminan sosial nasional. Bahkan ,sampai H-4 saat ini belum ada gambaran. Bahkan, pengusaha saja belum tahu mengenai besarnya iuran yang ditetapkan pemerintah," kata Kirnadi dari ABY.

Pengamat dan Praktisi Jaminan Sosial, Abdul Latif Algaf, yang juga merupakan Kepala Divisi SDM BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera diterbitkan.

img_title Legislator Nasdem Eva Stevany Rataba soal Masuk Desil 4: Saya Sendiri Heran

"Masih menunggu dikeluarkan oleh Presiden, tetapi kami yakin 1 Juli sudah bisa diluncurkan. Mudah-mudahan besarnnya bisa diterima oleh semua pihak," katanya.

Mengenai masih adanya perbedaan pandangan Abdul Latif Algaf, menjelaskan saat ini posisi pemangku kepentingan saat ini memang mengalami perbedaan pendapat. Ada pun yang mengusulkan angka 1,5 persen adalah dari pengusaha, kemudian usulan angka tiga persen disampaikan oleh Kementerian Keuangan.
"Katanya sama OJK juga," tambah Abdul.

Kemudian, lanjutnya, untuk yang mengusulkan angka delapan persen itu antara lain adalah Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) , DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), juga termasuk Komisi IX DPR yang juga mendukung angka delapan persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait perbedaan pandangan Beberapa stakeholder (pemangku kepentingan) ini, dinilainya sebagai hal yang biasa karena perbedaan adalah hal yang wajar, namun semua keputusan pun tentu ada di meja presiden.

"Nah, itu disampaikan dengan segala pertimbangan kepada Presiden untuk memutuskan," tambah dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut