- VIVAnews/Fernando Randy
"Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah saja, kan saat sudah di Presiden," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di kantornya, Rabu 24 Juni 2015.
Sejumlah opsi ditawarkan terkait besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini. Opsi pertama adalah sebesar delapan persen merupakan usulan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan.
Opsi kedua, sebesar tiga persen yang dibayarkan perusahaan dan pekerja secara bertahap sesuai usulan Kementerian Keuangan. Dan, opsi terakhir, merupakan usulan pemberi kerja yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar 1,5 persen.
"Kami ditemen-temen buruh sudah sangat kecewa dengan keterlambatan pemerintah mengeksksui sistem jaminan sosial nasional. Bahkan ,sampai H-4 saat ini belum ada gambaran. Bahkan, pengusaha saja belum tahu mengenai besarnya iuran yang ditetapkan pemerintah," kata Kirnadi dari ABY.
Pengamat dan Praktisi Jaminan Sosial, Abdul Latif Algaf, yang juga merupakan Kepala Divisi SDM BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera diterbitkan.
"Masih menunggu dikeluarkan oleh Presiden, tetapi kami yakin 1 Juli sudah bisa diluncurkan. Mudah-mudahan besarnnya bisa diterima oleh semua pihak," katanya.
Mengenai masih adanya perbedaan pandangan Abdul Latif Algaf, menjelaskan saat ini posisi pemangku kepentingan saat ini memang mengalami perbedaan pendapat. Ada pun yang mengusulkan angka 1,5 persen adalah dari pengusaha, kemudian usulan angka tiga persen disampaikan oleh Kementerian Keuangan.
"Katanya sama OJK juga," tambah Abdul.
Kemudian, lanjutnya, untuk yang mengusulkan angka delapan persen itu antara lain adalah Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) , DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), juga termasuk Komisi IX DPR yang juga mendukung angka delapan persen.
Terkait perbedaan pandangan Beberapa stakeholder (pemangku kepentingan) ini, dinilainya sebagai hal yang biasa karena perbedaan adalah hal yang wajar, namun semua keputusan pun tentu ada di meja presiden.
"Nah, itu disampaikan dengan segala pertimbangan kepada Presiden untuk memutuskan," tambah dia.