- VIVAnews/Fernando Randy
Menurut Iqbal, yang ditolak oleh buruh adalah manfaat dari yang diberikan. "Masa iuran delapan persen, tetapi manfaat pensiun yang diberikan itu 30-40 persen. Jadi, kalau manfaatnya di bawah 60 persen gaji terakhir jelas kami tolak.
Sedangkan alasan tuntutan 12 persen, Iqbal melihat sejumlah perusahaan swasta di Indonesia sudah menjalankan jaminan pensiun, seperti Astra Grup, Panasonic, Freeport, perusahaan pertambangan, dan perbankan swasta. Bahkan, iurannya punya antara 10-12 persen.
"Artinya, sudah ada benchmarking bahwa usulan 12 persen sudah terakomodasi dengan baik. Alasan kedua, saat ini, iuran pensiun TNI/POLRI dan PNS lebih kecil, tetapi manfaat pensiunnya 70-75 persen. Itu tidak masuk akal, jika dibandingkan dengan iuran swasta yang lebih besar, tetapi manfaat pensiunnya justru lebih kecil. Itu tidak masuk akal, diskriminasi. Makanya kita dorong iurannya delapan persen, setidak-tidaknya manfaat pensiunnya bisa 60 persen mendekati manfaat pensiunnya TNI/POLRI dan PNS," kata dia.
Alasan yang ketiga, di seluruh negara ASEAN yang ekonominya mirip dengan Indonesia, seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand. Bahkan, Singapura 33 persen. Malaysia 23 persen itu, awalnya bertahap mulai dari 10–12 persen. Sekarang, kalau di Malaysia 23 persen dengan rincian 12 persen dibayar pengusaha, 11 persen dibayar oleh buruh.
Koordinator Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi, mengaku kecewa karena belum juga adanya kepastian mengenai RPP Jaminan Pensiun. "Kami di temen-temen buruh sudah sangat kecewa dengan keterlambatan pemerintah mengeksekusi sistem jaminan sosial nasional. Bahkan, sampai H-4 saat ini belum ada gambaran. Bahkan, pengusaha saja belum tahu mengenai besarnya iuran yang ditetapkan pemerintah," kata dia saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 26 Juni 2015.
Menurut dia, harusnya sesuai dengan UU BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun bagi buruh swasta sudah harus ditetapkan. "Ini sudah bertahun-tahun, tetapi belum juga ada kepastian. Kami ingin pensiun yang layak sebagai manusia. Idealnya, ya 75 persen dari gaji terakhir yang kami terima. Dan, kalau hanya tiga persen itu terlalu kecil, seharusnya di atas 10 persen."
Bola panas di tangan Presiden
Penolakan baik dari kaum buruh dan pengusaha memang masih terus bergulir, terkait besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, namun saat ini bola panas ada di tangan Presiden Joko Widodo.