- Dokumentasi PRD
“Selama 30 tahun kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat di bawah kekuasaan Presiden Soeharto, kekuasaan negara telah menjadi lembaga yang memasung dan menghambat kemajuan-kemajuan partisipasi rakyat dalam proses menentukan jalannya kehidupan bernegara. Kekuasaan eksekutif menjadi sedemikian besar, menindas, tidak terkendali dan melampaui kewenangan lembaga legislatif dan yudikatif,” begitu bunyi Manifesto 22 Juli 1996 PRD.
Solusinya, menurut PRD, rezim Soeharto harus ditumbangkan dan diganti dengan struktur masyarakat yang sosialistis. PRD menghendaki demokrasi multipartai kerakyatan yang dapat digunakan untuk berjuang melalui parlemen. Tetapi perjuangan ekstraparlementer tetap dapat dijalankan melalui organisasi-organisasi seperti SMID, PPBI, STN, dan Jakker.
Beberapa hari setelah PRD mengumumkan manifestonya, meletuslah Peristiwa 27 Juli 1996. Peristiwa 27 Juli 1996 atau sering disebut sebagai Peristiwa Kudatuli (akronim dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli) adalah peristiwa pengambilalihan paksa kantor pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat, yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri.
Penyerbuan dilakukan massa pendukung Soerjadi, Ketua Umum versi Kongres PDI di Medan, yang menurut sejumlah lembaga swadaya masyarakat, dibantu aparat Kepolisian dan TNI. Peristiwa itu meluas menjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta, terutama di kawasan Jalan Diponegoro, Salemba, Kramat. Beberapa kendaraan dan gedung terbakar.
Pemerintah saat itu menuduh aktivis PRD sebagai penggerak kerusuhan. Aktivis-aktivis PRD dicari-cari dan dipenjarakan. Budiman Sudjatmiko, sang Ketua Umum, mendapat hukuman terberat, yakni 13 tahun penjara. Budiman bebas sebelum waktunya melalui amnesti Presiden Abdurrahman Wahid dan belakangan Budiman keluar dari PRD dan masuk ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
![]()
Kongres PRD ke-8 di Jakarta pada Maret 2015. Foto: Dokumentasi PRD
Pemerintah Orde Baru menyatakan PRD sebagai organisasi terlarang pada 29 September 1997. Pemerintah juga melarang semua bentuk kegiatan yang mengatasnamakan PRD dan organisasi yang bernaung di bawahnya, di antaranya, SMID, PPBI, STN, Serikat Rakyat Indonesia (SRI), Serikat Rakyat Djakarta (SRD), dan Serikat Rakyat Solo (SRS). Dasar pembubaran adalah PRD tak pernah didaftarkan di Departemen Dalam Negeri, PRD tidak pernah diakui pemerintah, dan secara yuridis keberadaannya bertentangan dengan hukum.