SOROT 427

Melawan Hoax

Ilustrasi/Kabar hoax
Sumber :
  • PeopleOnline

VIVA.co.id – Ajang Pemilihan Kepada Daerah di DKI Jakarta yang gelarannya dimulai sejak pertengahan 2016 membuat panas jagat maya. Ujaran penuh kebencian, bahkan mengarah ke informasi palsu alias hoax, di timeline-timeline media sosial berseliweran setiap saat.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Inilah yang membuat Nuri, 38 tahun, geram bukan kepalang. Sedikitnya selama ajang pilkada yang gempitanya nyaris menyamai pemilihan presiden ini, ia telah meng-unfriend tujuh teman Facebook-nya. "Gerah saya bacanya," tutur karyawan swasta produk minuman kemasan itu kepada VIVA.co.id.

Salah satu kawan yang ditendang dari pertemanannya di Facebook adalah kawan masa kecilnya di sekolah dasar. Nuri menilai postingan kawannya yang cukup melek pendidikan ini sudah sangat keterlaluan, dan penuh kebencian terhadap salah satu kandidat gubernur Jakarta.

Sarwendah Kasih Waktu 3x24 Jam Buat Netizen yang Disomasi Minta Maaf, Kalau Dilanggar...

Puncaknya saat sang kawan menyebarkan gambar sang kandidat tengah bersantap bersama pimpinan polisi. Postingan itu memuat botol minuman Equil yang dishare sebagai minuman keras.

"Ini sudah keterlaluan. Padahal di media massa sudah dijelaskan bahwa itu adalah minuman biasa," katanya. Nuri mengaku tidak terlalu fanatik pada satu calon, ia juga tidak terlalu membenci calon tertentu. Hanya saja ia tidak tahan dengan postingan-postingan berbau fitnah yang menghiasi timeline akun media sosialnya.

Tegas! Ini Alasan Sarwendah Somasi Netizen yang Fitnah Hubungannya dengan Betrand Peto

Nuri tidak sendirian, sejumlah pengguna media sosial juga melakukan hal yang sama. Mimi, 45 tahun, yang aktif di Facebook juga meng-unfriend salah satu kawannya yang dianggap terlalu kasar menghina pendukung calon tertentu.

"Ketika diingatkan, ia malah menantang yang berkomentar untuk meng-unfriendnya," kata karyawan swasta ini. Sepanjang memiliki akun Facebook, Mimi mengaku baru kali ini ia memutuskan pertemanan di media sosial itu.

Munculnya berita-berita berbau fitnah atau palsu yang sengaja diproduksi pihak-pihak tertentu di dunia maya membuat pengelola Facebook yang penggunanya di Indonesia duduk di peringkat empat dunia, tidak tinggal diam. Data hingga kuartal IV 2015, jumlah pengguna Facebook di Indonesia tercatat 82 juta, dan angka ini kemungkinan terus membengkak. Sementara pengguna Twitter di tanah air sampai akhir tahun lalu tercatat 50 juta orang.

Facebook.

Facebook tengah menguji beberapa cara untuk mempermudah pelaporan hoax di timeline.

Sosial media besutan Mark Zuckerberg itu tengah memperbaharui platformnya untuk menangkal hoax. Facebook tengah menguji beberapa cara untuk mempermudah pelaporan hoax yang dilihat pengguna di lamannya. Caranya, netizen bisa mengklik sudut kanan atas dalam sebuah postingan untuk melaporkan hoax tersebut yang akan segera direspons Facebook.

Fenomena hoax ini juga mendasari Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih memilih merevisi, ketimbang mengabulkan permintaan sejumlah lembaga swadaya untuk menghapus satu pasal yang dianggap karet di revisi UU ITE, yakni pasal 27 ayat 3.

Pasal ini berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pasal yang dikenal sebagai 'pasal karet' itu tetap dipertahankan guna menghentikan berkembangnya hujatan yang terjadi di dunia maya.  

"Memang boleh saya hujat Bapak kamu (di internet)? Tidak kan. Berarti harus ada (aturannya). Pertengkaran masyarakat itu yang kita hindari. Makanya ada pasal itu, hati-hati menghujat. Pasal 27 ayat 3 ini bukan antara pemerintah dan rakyat, tapi rakyat dan rakyat," terangnya.

Staf Menteri Kominfo Bidang Hukum yang juga Ketua Pokja revisi UU ITE, Henri Subiakto menjelaskan, banyak hal yang membuat pemerintah memutuskan tidak menghilangkan pasal itu.

Sejak disahkan menjadi undang-undang, setidaknya sudah tiga kali UU ITE itu di judicial review di MK, yakni 2009, 2011 dan 2016. Tiga kali judicial review, tiga kali pula pemerintah berada di pihak yang menang. MK menganggap UU ITE tidak ada masalah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena UU tersebut tidak melahirkan norma hukum baru.  

Dari data yang ada, sedikitnya 92 persen atau 220 kasus yang terjerat UU ITE menyangkut pasal 27 ayat 3. Dari kasus yang masuk ke ruang pengadilan, hanya 13 persen yang dinyatakan bersalah di pengadilan. "Itu artinya, banyak yang tidak terbukti di pengadilan,” kata Henri.

Anti Hoax

Pemerintah boleh saja memiliki aturan untuk menangkal hoax. Namun realisasinya memang dirasa sulit karena menyangkut konten dalam jumlah banyak, dan jutaan akun media sosial.

Karenanya sekelompok orang yang mengaku membenci peredaran hoax di lingkungan internet, bergabung membentuk Masyarakat Antihoax. Meski para anggotanya dituding sebagai pendukung calon gubernur tertentu, namun mereka membantah dan menegaskan hanya ingin membersihkan dunia maya dari hoax yang tak berkesudahan.

Saking banyaknya hoax, baik berupa foto, video, sampai tulisan, Masyarakat Antihoax atau Masyarakat Antifitnah Indonesia berinisiatif menghalau itu semua. Data yang mereka berikan cukup mengejutkan. Dalam sehari mereka mengaku mendapatkan puluhan laporan berita hoax. Laporan itu masuk melalui fanpage yang mereka bentuk di Facebook.

"Tetapi tidak semua (laporan) kita proses. Maksudnya, beberapa mungkin duplikasi postingan yang sudah ada. Setelah mendapatkan laporan postingan hoax, MAFI akan mencari tahu kebenarannya. Kemudian segera menjawab berita hoax dengan bukti yang otentik,” kata Ketua MAFI Setiadji Eko Nugroho.

Namun, diakui Eko, masalah besarnya justru muncul setelah berita hoax kadung tersebar dan melibatkan banyak orang ikut-ikutan menyebarkan tanpa mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu. Mereka menelan mentah-mentah isi berita itu. Bahkan tanpa melihat isi, hanya dengan melihat judul, mereka menyebarkannya begitu saja, dibumbui dengan status buatan sendiri yang terkesan membenarkan.

Yang menjadi acuan si penyebar hoax biasanya media mainstream, kemudian dipelintir dan disebarkan lewat situs yang tidak jelas redaksinya.

Mirisnya, terkadang si penyebar bukan orang yang pendidikan rendah, tapi pendidikan tinggi. "Mereka yang berpendidikan tinggi S2, S3 tapi masih nyebar hoax. Itu kan sesuatu fakta yang menyedihkan," ujar Eko.

Sama seperti yang diungkap Paul Horner, sang maestro pencipta dan penyebar berita hoax asal Amerika. Saat wawancara dengan Washington Post, ia mengatakan, "Sejujurnya, manusia sekarang sangat bodoh. Mereka menyebar berita apa saja, tanpa ada cek dan ricek lagi. Itulah mengapa akhirnya Trump terpilih (sebagai presiden AS). Apa yang saya ingin katakan, semua orang percaya. Kalau ternyata yang saya katakan tidak benar, semua orang tidak peduli karena mereka telah ‘menelannya'. Ini sangat menakutkan”.

Meski di Indonesia sudah ada UU ITE yang dianggap mampu menghalau penyebaran hoax, disayangkan belum adanya penjelasan detail mengenai jenis berita palsu yang dimaksud. Dalam penjelasannya, UU ITE mengatur tiga jenis hoax yakni berita bohong, hasutan dan berita fitnah. Padahal, menurut Eko, hoax memiliki jenis yang lebih banyak lagi. Apalagi, yang tren saat ini penyebaran hoax dengan pertanyaan balik.

"Polanya, penyebar hoax mengunggah sebuah postingan dengan diakhiri tanda tanya. Postingan dengan gaya tersebut belum jelas payung hukum dan aturannya,” ujar Eko.

Yang saat ini diperlukan adalah kolaborasi antara komunitas dan pemerintah, dalam hal ini, penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar terjadi pemahaman yang utuh terkait hoax.

Mengenai gambaran detil hoax, Henri menjelaskan jika yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah penyebaran Informasi yang tidak benar maka itu termasuk fitnah. Sedangkan unsur penghinaan, lebih kepada orang lain atau menyerang kehormatan orang lain, bukan ditujukan untuk lembaga, korps atau organisasi.

Meski dipercaya mampu menangkal penyebaran hoax, Eko mengakui belum menghitung peningkatan jumlah laporan hoax yang masuk setiap harinya. Namun MAFI memastikan bahwa berita hoax akan meningkat tajam ketika ada peristiwa politik dan hukum yang terjadi di Indonesia.

Ini sama saja, UU ITE yang revisinya disahkan pada akhir Oktober lalu, belum terlihat memiliki dampak penurunan yang signifikan terkait frekuensi penyebaran hoax.

Hal ini juga yang diyakini oleh pengamat dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi. Menurutnya, selama pihak-pihak yang benar-benar membuat dan menyebarkan hoax tidak diungkap dan dikenakan sanksi maka dirasa akan sulit menghilangkan hoax. Apalagi yang digunakan akun anonim. Ditambah, kepolisian sepertinya tidak menempatkan UU ITE pada masalah utamanya, yakni hoax, melainkan pada isu makar. Apalagi jelang pilkada ini dan bersiap juga dengan Pilpres 2019 nanti.

Isu makar dianggap lebih seksi. Padahal yang paling utama harus diperangi adalah pembuat berita palsu itu, yang dilakukan secara terkoordinasi oleh para buzzer atau bahkan lewat situs yang kemudian disebar di media sosial. UU ITE, kata Heru, ditarik-tarik sebagai alat politik dan pembungkam suara kritis dengan alasan makar, membohongi masyarakat, dan sebagainya.

Karenanya tidak heran jika masih banyak masyarakat yang menolak revisi UU ITE, di antaranya, Paguyuban Korban UU ITE. Menurut mereka, pasal 27 ayat 3 yang berisikan tentang Pencemaran Nama Baik, rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Walau hukuman pidananya telah diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun tetapi, pasal tersebut dinilai dapat membungkam kebebasan berekspresi di media sosial.

Kelompok masyarakat yang menjadi korban UU ITE ini mengatakan, sebagian anggota kelompoknya terbukti tidak bersalah dalam pengadilan. Tetapi, kemudian dipaksa menerima keputusan bersalah, meskipun segala bukti menunjukkan seharusnya tidak bisa disidangkan dengan pasal karet ini.

PAKU ITE dan masyarakat sipil pun melayangkan surat protesnya kepada pemerintah. Setidaknya ada 173 orang dari berbagai daerah, satu paham untuk protes pemberlakuan UU ITE. Mereka menganggap pasal  27 ayat 3 yang dikenal dengan pasal karet ini sering dipelintir oleh mereka yang mengadukan korbannya, guna memuaskan hasrat mereka dalam membungkam pendapat dan pikiran yang disampaikan di media sosial.

Apalagi dalam Revisi UU ITE itu mereka membaca bahwa Persyaratan Penetapan Tersangka yang semula harus memakai izin pengadilan malah dihapus dan makin dipermudah. Mereka juga sangsi dengan perkataan Menkominfo bahwa penurunan pasal pidana UU ITE mampu menghapus kriminalisasi.

Terbukti sampai hari ini, pelaporan menggunakan UU ITE masih terjadi dan jumlah mereka yang dilaporkan, padahal tidak bersalah, terus bertambah.

Bahkan penegak hukum langsung mencokok 11 orang yang dituding makar. Dua orang di antaranya dijerat karena menggunakan media digital dalam penyebaran Informasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya