- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Gedung empat lantai di Kompleks Rumah Toko (Ruko) Crown Palace di Tebet, Jakarta Selatan, tampak lengang. Tak terlihat kesibukan di dalam ruko itu, yang digunakan sebagai kantor Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Di lantai dasar hanya terlihat dua orang berpeci. Satu orang duduk di balik meja penerima tamu. Sementara pria satunya tampak khusyu menatap layar komputer yang terletak di atas meja.
Pamflet bertuliskan ‘Kajian Rutin Syariah & Khilafah setiap hari Rabu jam 18.30 WIB dan Belajar Ilmu Tajwid setiap hari Senin jam 18.30’ tampak menghias dinding ruangan.
Namun, suasana berbeda terlihat di lantai dua. Belasan orang tampak memadati ruangan seluas lapangan badminton. Spanduk berukuran 3x2 meter bertuliskan “Menolak Rencana Pembubaran HTI” menempel di dinding ruangan.
“Kegiatan kita selalu damai, santun. Tak ada satu pun kegiatan yang kita lakukan melanggar hukum,” ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat HTI, Rokhmat S.Labib, saat VIVA.co.id berkunjung ke kantornya, Selasa, 9 Mei 2017.
Ia menyesalkan rencana pemerintah itu. Pasalnya, HTI sudah berdakwah lebih dari 20 tahun di Indonesia. Selain itu, ia mengatakan selama ini HTI tidak pernah ada masalah.
“Kami adalah organisasi dakwah. Yang kami lakukan adalah berdakwah. Kita paling seminar-seminar, halaqoh-halaqoh ke mesjid-mesjid, diskusi-diskusi, paling itu aja,” ujar Rokhmat. [Baca juga: Jejak Hizbut Tahrir Indonesia]
Terkait khilafah, Rokhmat berdalih, bahwa berdakwah, mengajak umat Islam menerapkan hukum Allah adalah kewajiban. “Tapi apakah semua orang sudah pasti mau (khilafah islamiyah)? Kita juga tidak bisa menetapkan atau memaksa semua orang.”
Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) memberi keterangan pers terkait pembubaran ormas Hibut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Pemerintah memutuskan mengambil langkah tegas, membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan HTI. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin 8 Mei 2017.
Menurut Wiranto, Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, Indonesia sudah memiliki ideologi yang merupakan kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu sampai sekarang. “Namanya Pancasila,” ujarnya menegaskan.
Untuk itu, setiap organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus menghormati dan mengacu kepada hukum yang berlaku dan menghormati ideologi Pancasila. “Maka tatkala dalam kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila, nyata-nyata tak sesuai dengan Pancasila, maka harus kita bubarkan, kita larang,” ujar mantan Panglima Besar ABRI ini. [Baca juga: Janji Khilafah, Bukti Tak Semanis Mimpi]
Selanjutnya...Bukti untuk Bubarkan HTI