- VIVA.co.id/ Muhamad Solihin
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an. Kehadirannya dimulai melalui kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Hizbut Tahrir mengklaim, sejak tahun 1990-an, ide-ide dakwahnya sudah merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.
"Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat politik. Maksudnya adalah bahwa Hizbut Tahrir memperhatikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i. Karena yang dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya,” demikian tertulis dalam laman resmi mereka, hizb-ut-tahrir.org.
Meski di laman resminya organisasi ini mengakui sebagai organisasi politik, Ketua DPP HTI Ketua DPP HTI Rokhmat S Labib mengatakan kegiatan HT di Indonesia selama ini tidak terkait urusan politik. "Yang kita lakukan itu semata-mata hanya berdakwah, karena kita adalah organisasi dakwah," ujarnya kepada VIVA.co.id, 9 Mei 2017.
Selanjutnya, Dibubarkan di Banyak Negara
Dibubarkan di Banyak Negara
Keinginan HT untuk menegakkan hukum yang sesuai dengan syariah Islam di mana-pun mereka berada membuat keberadaan kelompok ini akhirnya dianggap sebagai sempalan. Seperti Indonesia, negara yang melarang kegiatan HTI menganggap gerakan ini membahayakan kedaulatan. Meski ide-idenya terus meluas, tapi negara yang pemerintahnya melarang aktivitas organisasi ini juga terus bertambah.
Indonesia bukan negara pertama yang membubarkan HTI sebagai sebuah organisasi. Tercatat 17 negara, bahkan dengan jumlah Muslim yang mayoritas juga ikut membubarkan organisasi ini. Mesir melarang HT sejak tahun 1974 karena terlibat aksi kudeta dengan sekelompok militer. Sedangkan Suriah melarang HT pada periode tahun 1998-1999. Rusia sudah memberi cap HT sebagai organisasi kriminal pada tahun 1999, dan akhirnya menyebutnya sebagai organisasi teroris pada tahun 2003.
Tahun 2005 dan 2003, Kazakhstan dan Pakistan juga melarang HT, yang kemudian disusul negara satu kawasannya yaitu, Tajikistan dan Kirgistan. Tahun 2009 giliran Bangladesh yang melarang karena gerakan itu dianggap mengancam negara. Prancis, Spanyol dan Jerman juga melarang organisasi HT dan mengawasi ketat kegiatan kelompok ini.
Di Turki, sekalipun dilarang, HT secara diam-diam diketahui masih melakukan kegiatan. Di Arab Saudi, HT juga dilarang karena kerap mengkritik pemerintahnya. Tunisia juga menjadi negara berikutnya yang melarang HT. China bahkan tegas melarang HT dengan cap organisasi teroris. Pengikut HT di China paling banyak berada di Xinjiang.