- VIVA.co.id/Gusti Gerdiasnyah
Ironisnya lagi, uang haram itu dicuci di sebelas negara - mulai dari China, Hong Kong, Taiwan, Singapura, Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Filipina dan Thailand.
Ya, singkatnya, rumah mewah di Teluk Jakarta itu bisa dipastikan cuma “ujung kuku” dari keuntungan cakar bisnis si Pony Tjandra. Dan, yang lebih menakutkan, bahwa putaran uang triliunan rupiah itu tercatat baru untuk satu jaringan.
![]()
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso saat memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja BNN di Kantor BNN Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Sementara di Indonesia, berdasarkan data BNN mencapai 72 jaringan narkoba internasional. "Jadi kalau peredaran uang hasil pencucian uang (narkoba), ya banyak sekali," kata Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Rakhmad Sunanto.
Berapa jumlah itu, Rakhmad memang enggan menyebutkannya. Namun ia mengilustrasikan mengenai harga beli sebuah narkoba di Indonesia. Di negara ini narkoba per kilogram dihargai hingga Rp2 miliar.
Sementara sang bandar cukup membelinya seharga Rp100 juta di China atau Rp300 juta jika dibeli dari Malaysia atau Singapura. "(Ditaksir) Kerugian ekonomi (bisnis narkoba) mencapai Rp63 triliun per tahun," katanya.
Selanjutnya…Menghalalkan yang Haram
Menghalalkan yang Haram
Upaya para bandar narkoba menyamarkan keuntungan bisnis narkoba, menurut riset PPATK, memang dijalankan dengan banyak cara. Salah satu yang favorit kerap digunakan adalah importasi fiktif dan invoice palsu. Dengan itu uang haram seolah tersamarkan lewat praktik bisnis.
Selain itu yang juga kerap terjadi adalah dalam bentuk investasi seperti pembelian properti, kendaraan mewah, bisnis seperti diskotek, jual beli mobil, perkebunan, dan lain sebagainya. "(Prinsipnya) Semua kegiatan (keuntungan narkoba) dikemas dengan kegiatan legal. Apa pun mungkin dilakukan," kata Direktur TPPU dari BNN, Brigjen Pol Rakmad Sunanto.
PPATK, dalam sebuah riset mereka, sementara baru merinci sejumlah indikator yang patut dicurigai sebagai bentuk transaksi keuangan mencurigakan dari tindak pidana narkoba.
Menurut Surat Edaran Kepala PPATK Nomor: SE-03/1.02/PPATK/05/15, setidaknya ada sepuluh indikator pencucian uang narkotika, yakni: