- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Kubu 'oposisi' yang dipelopori Gerindra, PKS ditambah PAN menolak opsi paket A yang ditawarkan koalisi parpol serta pemerintah seperti salah satunya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20/25 persen. Barisan parpol pemerintah di atas angin dengan kekuatan suara lebih banyak.
![]()
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kedua kanan) bersama Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, Ketum Partai Idaman Rhoma Irama (ketiga kiri) beserta Sekjen Ramdansyah (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty (kedua kanan) beserta Sekjen Badaruddin Picunang mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Revisi UU Pemilu ini juga menjadi sinyal PAN yang notabene parpol pemerintah justru berani membelot jadi 'oposisi'. Parpol kubu oposisi termasuk PAN menentang angka presidential threshold 20/25 persen.Â
Kritikan tertuju ke PAN karena dinilai tak loyal terhadap koalisi pemerintah. Kader PAN diminta keluar dari kabinet Kerja.
Lima poin yang disahkan paripurna DPR yang salah satunya presidential threshold 20/25 persen. Ada empat poin lain yaitu ambang batas parlemen atau ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10, dan metode konversi suara: sainte lague murni. Lima poin ini terdapat dalam opsi paket A
Pembahasan lima poin ini sudah memanas sejak Panitia Khusus UU Pemilu. Kinerja molor karena melenceng dari target, dikhawatirkan mengganggu Komisi Pemilihan Umum dalam persiapan pemilu serentak 2019.
Adanya batas presidential threshold ini dinilai membingungkan karena akan sama dengan Pemilu 2009 dan 2014. Sementara itu, Pemilu 2019 digelar serentak antara pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
Pengertian ambang batas 20/25 persen diperlukan 20 persen jumlah kursi di DPR dan 25 persen suara sah nasional bagi bakal calon presiden serta bakal calon wakil presiden untuk maju. Pengajuan ini mesti didukung parpol atau koalisi parpol gabungan.
Adanya ambang batas syarat pencalonan presiden menjadi sebab UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Baru disahkan dan mendapatkan nomor, UU ini banjir gugatan. Beberapa lembaga swadaya masyarakat dan parpol baru melakukan uji materi Pasal 112 UU Pemilu tentang syarat parpol atau gabungan parpol dalam mengusung capres dan wapres.